Senin 07 Apr 2014 17:22 WIB

SBY Kembali Tak Datang, Bawaslu Melunak

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Susilo Bambang Yudhoyono (ilustrasi)
Foto: i-net
Susilo Bambang Yudhoyono (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yuhoyono (SBY) tidak perlu lagi datang memenuhi panggilan. Lantaran panggilan Bawaslu kepada SBY telah dipenuhi oleh perwakilan dari Demokrat pada Sabtu (5/4).

"Sebaiknya yang datang memang yang bersangkutan (SBY). Tapi sudah ada yang datang, Koordinator Biro Pemilukada Divisi Advokasi Bantuan Hukum Partai Demokrat M Utomo A Karim Tayib, Sabtu kemarin," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchon, di gedung Bawaslu, Senin (7/4).

Menurut Daniel, keterangan yang dibutuhkan Bawaslu telah dipenuhi perwakilan tersebut. Meski hanya disampaikan oleh wakil dari partai, bukan SBY langsung, Daniel menilai itu merupakan otoritas partai.

Dari M Utomo, menurutnya, Bawaslu telah mendapatkan keterangan tentang jadwal kampanye SBY pada masa kampanye terbuka kemarin. Bawaslu juga telah mengecek fasilitas kepresidenan yang melekat pada SBY pada saat berkampanye. Dengan meminta keterangan kepada mensesneg Sudi Silalahi.

Meski yang memberikan keterangan hanya perwakilan dari kemensesneg, Daniel mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan penjelasan yang cukup. Pada pemeriksaan Jumat (4/4), hadir Kepala Sekretariat Presiden Nanang Juana Triadi, Sekretaris Kementerian Setneg Lambok P Natahans, dan Deputi Kepala Sekretariat Presiden Suprapto.

"Hari ini kami mau rapat pleno, dan memutuskan apakah dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan SBY itu benar atau tidak," kata Daniel. 

Ketua Bawaslu Muhammad, pada Jumat lalu mengatakan, memanggil SBY atas dugaan pelanggaran kampanye sesuai laporan masyarakat. SBY dipanggil lantaran yang bersangkutan terdaftar sebagai juru kampanye nasional Demokrat. Dia akan dimitai keterangan terkait penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

Memang, sebagai presiden, SBY memiliki atribusi melekat kemana pun dia pergi dan beraktifitas. Dalah hal ini terkait pengamanan atau protokoler. Namun, menurut Muhammad, Bawaslu mendapatkan laporan dari masyarakat. Yang mengindikasikan adanya penggunaan fasilitas negara untuk kampanye parpol. Hal tersebut jelas dilarang dalam UU Pemilu dan peraturan KPU tentang penyelanggaraan kampanye.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melaporkan SBY ke Bawaslu. Ray menduga, SBY menggunakan uang negara untuk perjalanannya ke Lampung dalam rangka kampanye Demokrat pada Rabu (26/3).

Ray mengatakan, laporan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara. SBY disebut melakukan perjalanan dengan pesawat komersial untuk kepentingan partai yang disewa dengan uang negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement