Senin 14 Jul 2014 12:03 WIB

Burhanuddin Muhtadi Dilaporkan ke Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Erik Purnama Putra
Burhanudin Muhtadi (dua dari kanan) dan Haryono Isman (kanan)
Foto: Prayogi/Republika
Burhanudin Muhtadi (dua dari kanan) dan Haryono Isman (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dilaporkan ke Mabes Polri oleh aliansi bernama Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Senin (14/7).

''Yang kami laporkan BM, ya Burhanuddin Muhtadi,'' kata juru bicara SPR, Sahroni, sebelum memasuki ruang Bareskrim Mabes Polri.

Dia mengatakan, laporan yang ditujukan kepada Burhanuddin terkait pernyataannya pada 10 Juli 2014 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU) Pemilu. Sahroni mengatakan, pernyataan Burhanuddin tersebut bisa membuat keresahan masyarakat.

''Dia (Burhanuddin) bicara, apabila real count KPU berbeda, pastilah hasilnya real count yang salah. Yang benar kami (lembaga survei)," katanya.

Sahroni melanjutkan, pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 186 Ayat 2 UU Pilpres. Dalam pasal tersebut, Sahroni menjelaskan, partispasi masyarakat dalam Pilpres 2014 tidak untuk meresahkan kehidupan berbangsa. "Ini bisa merenggangkan perekat elemen bangsa," ujarnya.

Bahkan, menurut Sahroni, dalam pernyataan Burhanuddin tersebut ada kaitan untuk memenangkan salah satu kandidat. Ia menjelaskan, pernyataan tersebut seakan berupaya untuk mencondongkan pelaksana KPU untuk ke salah satu hasil quick count. "Ini seperti intimidasi."

SPR melaporkan Burhanuddin Muhtadi dengan Pasal 15 UU Pidana. Sahroni menjelaskan, dalam pasal tersebut Burhanuddin menyebarluaskan berita yang belum memiliki kepastian.

"Maka itu, dia bisa dikenakan pidana meresahkan masyarakat. Kita harus sadari lembaga berwenang tetap KPU, tidak ada yang lain," kata Sahroni. Sementara itu, Pasal 186 akan dibawa ke Bawaslu untuk diadukan dari sudut pelanggaran dalam Pilpres 9 Juli lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement