Kamis 24 Apr 2014 17:48 WIB

Terbukti Lakukan Pidana Pemilu, Bupati Semarang Hanya Divonis Percobaan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Joko Sadewo
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -— Bupati Semarang, Mundjirin  divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. Vonis ini terkait kasus tindak pidana Pemilu 2014 yang dilakukan Mundjirin.

 

Kepala daerah ini dinyatakan bersalah, telah membagi-bagikan beras untuk mengajak dan mempengaruhi warga memilih partai politik (parpol) tertentu, saat menjadi juru kampanye (jurkam) DPC PDIP Kabupaten Semarang.

 

Majelis hakim, yang dipimpin Dedeh Suryanti, menyatakan kegiatan bagi-bagi beras oleh Bupati Semarang dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (22/3) ini, sebagai tindak pelanggaran kampanye. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf C UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” tegasnya.

 

Selain vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, Mundjirin juga diharuskan membayar denda Rp 24 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.

 

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa dan penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima. Mundjirin yang dikonfirmasi mengaku menerima dengan pertimbangan sebagai pejabat publik.

 

Sehingga masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk masyarakat Kabupaten Semarang. “Kalau banding-banding terus kapan saya bisa bekerja untuk rakyat saya,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement