Kamis 10 Apr 2014 07:01 WIB

18 Tahanan Polres Penajam Tidak Bisa Mencoblos

Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 18 tahanan Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 2014 karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemilihan Suara (TPS) 5 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Suhartati, Rabu mengatakan dari total 26 tahanan Polres Penajam Paser Utara yang berada di rumah tahanan (Rutan) setempat, hanya delapan orang yang bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu Legislatif 2014.

"Setelah kami lakukan koordinasi dengan Polres, ternyata hanya delapan tahanan yang bisa melakukan pencoblosan, sementara 18 tahanan lainnya kami anggap tidak memenuhi syarat," ungkap Suhartati.

Ke-18 tahanan tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu mereka juga tidak tercatat dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Sehingga kami tidak bisa mengizinkan untuk melakukan pencoblosan," kata Suhartati.

Dari 18 tahanan tersebut, lanjut Suhartati, sembilan orang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara dan sembilan orang lainnya berasal dari berbagai daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement