Jumat 04 Apr 2014 13:37 WIB

KPI Minta 'Quick Count' Diumumkan Usai Jam 13.00 WIB

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran menayangkan hasil "quick count" paling cepat pukul 13.00 WIB setelah pemungutan suara pada 9 April 2014 nanti. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan rilis hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.

KPI memandang jika hasil hitung cepat disiarkan sebelum pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, akan terjadi potensi mempengaruhi pilihan pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Hasil hitung cepat di wilayah Indonesia bagian timur dan barat, bisa saja mempengaruhi pilihan pemilih di wilayah Indonesia bagian barat.

"Karena itu kami imbau rilis hasil quick count setelah selesai pemungutan di TPS. Kami harap bahwa lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose paling cepat pukul 13.00 WIB, setelah TPS di Indonesia bagian barat ditutup," kata Ketua KPI Judhariksawan, di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).

Selain hasil hitung cepat, penyiaran hasil jajak pendapat juga diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Meski putusan MK memperbolehkan hasil jajak pendapat dirilis pada masa tenang, KPI mengimbau lembaga peyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat. Terkait sumber dana, metodologi, dan menyatakan hasil perhitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

MK membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg). Pengumuman hasil hitung cepat (quick count) pemilu dapat diumumkan kapan saja, tidak perlu menunggu dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement