Ahad 16 Mar 2014 17:15 WIB

3.701 Surat Suara di Kota Bogor Rusak

 Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 3.701 surat surat untuk pemilihan umum anggota legislatif di Kota Bogor, Jawa Barat rusak dan tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara.

"Dari hasil penyortiran dan pelipatan yang telah dilakukan total surat suara yang rusak sebanyak 3.701 lembar, atau sekitar 0,18 persen," ujar Komisioner Devisi Umum, Rumah Tangga, Perencanaan, Anggaran dan Logistik, KPU Kota Bogor Eddy Kholqi Zaelani, di Bogor, Ahad (16/3).

Eddy merincikan 3.701 surat suara yang rusak dari 2.717.784 lembar surat suara yang diterima, terdiri dari 1.715 surat suara untuk DPR RI, 523 DPD RI, 440 DPRD Provinsi dan 1.023 lembar DPRD Kota Bogor.

Kerusakan pada surat suara tersebut, jelas Eddy bervariasi dari kerusakan berat seperti robek, dan kerusakan ringan seperti bernoda titik-titik hitam, buram, dan sebaran tinta.

Eddy mengatakan KPU telah mengevaluasi jumlah surat yang rusak dan layak pakai untuk selanjutnya dirapat plenokan dan membuat berita acara pelaporan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat terkait kerusakan.

"Berita acara surat suara yang rusak ini akan segera kita kirimkan untuk selanjutnya diganti dengan surat suara yang baru yang layak pakai," ujar Eddy.

Eddy mengatakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPU telah selesai pada Kamis (13/3) lalu. Proses ini berlangsung selama 10 hari, lebih cepat dari target yakni selama 15 hari pengerjaan.

Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini, KPU melibatkan 300 warga sekitar untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan mendapat upah Rp 100 per lembarnya.

Dijelaskannya, surat suara yang layak pakai telah dikemas dan disimpan oleh KPU untuk selanjutnya menunggu pendistribusian ke masing-masing PPK yang rencananya akan dilakukan pada 22-23 Maret.

"Sedangkan untuk surat suara yang rusak, setelah dibuat berita acaranya untuk dikirimkan penggantinya," ujar Eddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement