Ahad 16 Mar 2014 01:28 WIB

Pohon Masih Jadi 'Korban' Kampanye

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Indira Rezkisari
Spanduk kampanye parpol
Foto: Tahta Aidila
Spanduk kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye para calon legislatif dan partai politik (parpol) menjelang pemilihan umum (pemilu) ternyata masih tidak bersahabat dengan lingkungan. Buktinya, pohon masih dijadikan tempat untuk memajang alat peraga para caleg.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah jelas mengatur pemasangan alat peraga agar ramah lingkungan. Namun, hal itu masih belum dipatuhi.

Ia mencontohkan pemasangan alat peraga di sekitar tempat tinggalnya di Ciputat. "Pohon sudah tidak bisa napas karena wajah-wajah caleg," kata dia, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).

Ketentuan mengenai alat peraga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013. Pada pasal 17 disebutkan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di beberapa tempat. Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, pemasangan alat peraga juga menjadi bahan evaluasi. Ia menilai, masih banyak caleg yang tidak paham dengan aturan yang ada.

"Kita sudah bilang, pohon jangan lah (dijadikan tempat memasang alat peraga). Kita rekomendasi bolak-balik itu mengenai pohon. Besoknya pasang lagi, pasang lagi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement