Sabtu 15 Mar 2014 22:57 WIB

KPU Coret Sembilan Parpol dari Pemilu 2014

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ferry Kurnia Rizkyansyah
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Ferry Kurnia Rizkyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi  sembilan partai politik (parpol) dari pemilihan umum (pemilu) 2014 di sejumlah kabupaten dan kota.

Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan, pencoretan tersebut terkait masa pelaporan dana kampanye yang sudah kadaluarsa.

"Untuk informasi awal, pencoretan peserta pemilu itu di 25 kabupaten dan kota," terang Ferry, lewat pesan singkatnya via blacberry massanger, Sabtu (15/3). Kata dia, SK untuk tidak melibatkan sejumlah parpol itu, sedang dalam proses pembuatan.

Ferry belum akan membeberkan nama-nama parpol tersebut. Ia juga masih belum ingin memberikan keterangan lanjut, kota dan kabupaten mana, terjadi pencoretan itu. Namun, kata dia, pemberitahuan ke sejumlah parpol terkait sudah dilakukan.

"SK dan informasi (pendiskualisifikasian) terlebih dahulu ke parpol," terang dia. Ferry juga mengungkapkan, otoritasnya juga mencoret peserta pemilu lain dari jalur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) lantaran kasus serupa. Dikatakan dia, tercatat 35 calon anggota DPD peserta pemilu 2014, dari 15 provinsi didiskualifikasi.

Seperti diketahui, KPU memberikan tenggat pelaporan dana kampanye peserta pemilu pada Ahad (2/3) lalu, tepat pada pukul 18:00 WIB. Tenggat waktu tersebut berlaku nasional.

Ketentuan UU dan Peraturan KPU mengharuskan, otoritas penyelenggara pemilu mendiskualisifikasi keikutsertaan dari peserta pemilu jika melewati masa tenggat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement