Ahad 23 Feb 2014 14:22 WIB

Bolehkah TKI Ilegal Gunakan Hak Pilihnya Dalam Pemilu?

Rep: bambang noroyono/ Red: Muhammad Hafil
  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) menyerahkan secara simbolik surat suara untuk dikirim ke panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di Jakarta, Rabu (12/2).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) menyerahkan secara simbolik surat suara untuk dikirim ke panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di Jakarta, Rabu (12/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tentang adanya 15 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sudah menindaklanjuti temuan itu.

"Temuan itu sudah kami (KPU) akomodir dan masuk dalam DPT," kata dia, saat Ahad (23/2). Husni mengatakan, 15 ribu WNI tersebut tetap terjamin hak pilihnya dalam pemilu 2014.

Sebelumnya, KJRI, Soepeno Sahid mendata sekira 15 ribu WNI di Kota Kinabalu terancam hak pilihnya. WNI tersebut di luar jumlah DPT di Malaysia, yang tercatat 1,5 juta pemilih. Soepeno mengatakan, puluhan warga tersebut adalah WNI sah. Namun,  punya status pekerja ilegal.

WNI tersebut adalah pemilih riil. Namun tidak punya pasport, dan surat keterangan kerja resmi oleh Pemerintah Malaysia. Kondisi tersebut, membuat WNI ini tak berani untuk datang ke KJRI atau KBRI lantaran akan terjadi penangkapan oleh Kepolisian Malaysia.

Saat dihubungi, Kamis (20/2), Soepeno mengatakan, KJRI sudah memberi kemudahan agar 15 ribu TKI ilegal tersebut mengurus paspor dan izin tinggal resmi di Malaysia. KJRI dan KBRI, membuka loket khusus perbantuan mendapatkan izin resmi sampai 21 Maret mendatang.

 

Loket tersebut dimaksudkan, agar 15 ribu TKI ilegal itu, dapat aman menggunakan hak pilihnya. KBRI tidak dapat menjamin status hukum para TKI ilegal, apabila tetap nekat menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan, tanpa memegang paspor dan izin tinggal di Malaysia. Pencoblosan di Malaysia, dijadwalkan 6 April mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement