Sabtu 08 Feb 2014 12:00 WIB

Curi Start Kampanye di TV Dikategorikan Pidana

Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik peserta Pemilu 2014 yang mendahului berkampanye di televisi dapat dikategorikan melakukan tindakan pidana. Sehingga, parpol tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Ketika itu (iklan kampanye- Red) dilakukan di luar masa 21 hari maka sudah jelas pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya diperbolehkan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan, ketentuan kampanye, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye, tidak harus bersifat akumulasi dari visi, misi, program, ajakan memilih, lambang, maupun nomor urut parpol peserta pemilu. Artinya, iklan yang menampilkan salah satu caleg atau unsur tersebut harus dilakukan pada masa kampanye terbuka selama 21 hari tersebut.

Komisioner KPI Idy Muzayyad menegaskan, lembaga penyiaran, baik stasiun televisi maupun radio, juga akan terkena sanksi jika nekat menyiarkan iklan parpol dan caleg di luar masa kampanye tersebut. Idy mengaku, tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, mulai dari peringatan keras, hingga pemberhentian program acara. "Untuk itu, kami mengimbau dan menekankan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar masa jadwal 21 hari tersebut," kata Idy.

KPU, KPI, dan Bawaslu telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait pengaturan dan pengawasan kampanye parpol peserta Pemilu 2014. Ketiga lembaga tersebut bekerja sesuai dengan wewenang masing-masing dalam rangka pengawasan dan pemberian sanksi kepada peserta dan lembaga penyiaran yang melanggar peraturan kampanye di media massa.

Dalam Peraturan KPU dijelaskan bahwa selama 21 hari masa kampanye tersebut, satu parpol diperbolehkan memasang iklan kampanye di satu media penyiaran dengan durasi 10 spot untuk media televisi atau 30 detik untuk radio.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, KPI tidak perlu ragu menindak secara hukum lembaga penyiaran yang melanggar. Bawaslu, lanjutnya, juga seharusnya juga tidak tinggal diam. "Ambil sikap tegas. Jangan jadi penonton pelanggaran yang terjadi,” ujar anggota Komisi I DPR ini.

Ketua DPP Partai Demokrat Didi Iriwadi mengatakan, partainya belum melakukan promosi melalui televisi. Demokrat akan berkampanye di televisi sesuai aturan.

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Suhardi mengatakan, televisi merupakan sarana efektif untuk mengenalkan seseorang kepada masyarakat. Kampanye terbatas membuat tokoh politik membutuhkan waktu yang lama agar dikenal luas. Karena itu, dia menyayangkan adanya larangan kampanye melalui media televisi. “Dalam sistem terbuka, mengapa ada larangan,” kata dia. Sistem terbuka yang dimaksud Suhardi, yaitu pemilih tidak hanya memilih partai, tapi juga anggota legislatif.

Beberapa pemilik media yang juga tergabung dalam partai politik memanfaatkan televisi milik mereka sebagai sarana kampanye. Wakil Sekjen Partai Golkar Tantowi Yahya mengakui, penayangan iklan partainya di televisi terus meningkat.

Partainya bahkan mendapat potongan harga pada penayangan iklan di stasiun televisi milik keluarga Bakrie. Tapi, Tantowi menolak kalau Golkar diistimewakan mengingat Aburizal Bakrie juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.

Tantowi menyatakan, pengiklan lain juga mendapat potongan harga serupa. Partainya tak khawatir frekuensi iklan mereka yang tinggi di stasiun televisi akan membuahkan sanksi. Sebab, iklan Golkar di televisi tidak mengandung unsur kampanye, tetapi ajakan memerangi korupsi. n antara ed: muhammad fakhruddin

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement