Selasa 28 Jan 2014 15:24 WIB

Bawaslu Minta Partai Jelaskan Aturan Kampanye kepada Caleg

 Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta partai politik untuk proaktif dalam menjelaskan aturan kampanye kepada caleg. Sehingga mereka tidak melakukan cara yang melanggar aturan dalam melakukan sosialisasi.

"Masih terlalu banyak caleg yang melanggar aturan dalam berkampanye. Tidak usah jauh-jauh, masalah alat peraga kampanye saja masih banyak yang dilanggar," kata anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah di Bandarlampung, Selasa (28/1).

Menurut dia, banyaknya pelanggaran pemanfaatan alat peraga kampanye dengan menggunakan baliho oleh para caleg selama ini mengindikasikan dua hal. Caleg yang bersangkutan memang sengaja melanggar aturan atau memang tidak pernah ada sosialisasi tentang aturan kampanye dari partai yang bersangkutan.

"Memang menjadi kewajiban KPU untuk sosialisasi tersebut. Namun partai lebih optimal karena langsung menyentuh caleg yang bersangkutan," kata dia.

Sayangnya, ujar dia, saat ini pelanggaran dengan menggunakan baliho banyak dilakukan oleh caleg dari partai besar. Bahkan tokoh kaliber nasional.

Ia mencontohkan Zulkifli Hasan dan Ahmad Muzani yang melakukan pelanggaran dalam cara mereka berkampanye.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement