Senin 03 Sep 2018 11:45 WIB

Pemerintah Juga Segera Siapkan Status ASN Bagi Peraih Medali

Menpan-RB Syafruddin menegaskan bonus atlet sebagai ASN telah disetujui

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kanan) dan Ketua Inasgoc Erick Thohir (ketiga kanan) memberikan sambutaan saat pemberian bonus kepada atlet peraih medali di Istana Negara, Jakarta, Minggu (2/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kanan) dan Ketua Inasgoc Erick Thohir (ketiga kanan) memberikan sambutaan saat pemberian bonus kepada atlet peraih medali di Istana Negara, Jakarta, Minggu (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hanya bonus dalam bentuk uang, para atlet peraih medali di Asian Games 2018 juga dijanjikan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan bonus atlet sebagai aparatur sipil negara sudah disetujui.   

"Semua catatannya sudah ada dan pasti mereka yang mendapat medali statusnya pegawai negeri," ujar Syafruddin, Ahad (2/9) kemarin.

Status sebagai ASN, kata dia, menjadi komitmen dari pemerintah sekaligus bentuk dukungan kepada para atlet yang telah berjuang mengharumkan nama bangsa melalui ajang Asian Games 2018. Mantan Wakapolri itu juga mengaku telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan manajer cabang olahraga yang meraih medali untuk ditindaklanjuti.   

Chief de Mission atau Ketua Kontingen Indonesia pada Asian Games 2018 tersebut juga menyampaikan salam dari Panglima TNI dan Kapolri. Bahwa siapapun atlet peraih medali yang ingin berkarier di militer akan langsung diterima.   

"Masuk ASN, masuk TNI, masuk Polri, bebas bagi atlet untuk memilihnya, tanpa tes. Silakan yang ingin menjadi Polri dan TNI, langsung diterima," ucapnya.   

Tak itu saja, terkait bonus rumah bagi para atlet, Syafruddin menegaskan telah disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Termasuk pengaturan mekanismenya.

Sebelumnya, bonus bagi peraih medali emas adalah Rp 1,5 miliar secara penuh tanpa dipotong pajak, kemudian untuk pasangan atau ganda Rp 1 miliar per orang dan Rp 750 juta per orang untuk beregu.   

Bagi peraih medali perak untuk tunggal mendapatkan Rp 500 juta, ganda Rp 400 juta, dan beregu Rp 300 juta per orang, sedangkan perebut medali perunggu dihadiahi Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta dan beregu Rp 150 juta per atlet.   

Bagi pelatih yang anak didiknya meraih medali emas mendapatkan Rp 450 juta, perak Rp 150 juta, perunggu Rp 75 juta, lalu asisten pelatih perorangan atau ganda mendapatkan Rp 300 juta untuk emas, Rp 100 juta untuk perak, dan Rp 50 juta untuk perunggu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement