Ahad 02 Sep 2018 21:08 WIB

Pemda Wajib Realisasikan Aturan Zonasi untuk Guru

Ada daerah-daerah yang mempolitisir proses pendistribusian guru.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang guru sedang mengajar.
Seorang guru sedang mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan semua pemerintah daerah wajib merealisasikan aturan zonasi untuk guru dengan baik. Karena pemda harus mendukung terwujudnya pemerataan guru di seluruh sekolah di berbagai daerah.

"Pemda juga kan bagian dari pemerintah, kalau sudah jadi program nasional, kita pemda wajib dan harus mendukung," kata Kepala Divisi Humas Apkasi Mirza Fichri MZ saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/9).

Dia mengklaim selama ini di beberapa daerah distribusi guru sudah berjalan dengan cukup baik. Meskipun memang ada juga daerah-daerah yang masih mempolitisir proses pendistribusian guru. "kalau masalah distribusi guru dipolitisasi, mungkin ada satu atau dua daerah yang seperti itu," ungkap Mirza.

Menurut dia, selama ini pengawasan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat dan aparat di daerah juga sudah cukup ketat. Sehingga kepala daerah tidak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi guru untuk kepentingan politik sesaat.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.

“Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement