Rabu 29 Aug 2018 17:14 WIB

Mendikbud: Semua Daerah Harus Terapkan Zonasi Guru

Semua daerah harus menerapkan zonasi guru

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Mendikbud Muhadjir Effendy pun tengah menyiapkan sanksi bagi sekolah dan daerah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“Saya sedang berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) nanti ada sistem reward and punishment terhadap sekolah terhadap daerah yang mengikuti dan tidak mengikuti peraturan itu,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (29/8).

Namun begitu, Muhadjir belum menjabarkan penghargaan dan sanksi yang akan diberikan tersebut dalam bentuk apa. Dia hanya berpesan agar pemerintah daerah bisa menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sehingga pemerataan guru bisa tercapai.

“Semua daerah harus melakukan aturan itu,” tegas dia.

(Baca: Kemendikbud Berencana Terapkan Sistem Zonasi untuk Guru)

Kemendikbud berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.

“Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement