Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Wamenkeu Hadiri Pemusnahan Barang oleh Bea Cukai Lampung

Kamis 16 Aug 2018 10:17 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.

Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.

Foto: Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Bandar Lampung menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2018 yang dihadiri Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Mardiasmo, pada Jumat (10/8) lalu. BMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung selama semester kedua Tahun 2017.

Aara pemusnahan dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan pembakaran rokok ilegal secara simbolik ini. Pada acara tersebut Mardiasmo menyampaikan harapan dan apresiasinya.

Mardiasmo berharap agar sektor industri dan perdagangan di Lampung secara khusus semakin maju, lebih sehat, dan lebih baik lagi. Sebab telah ditunjang oleh ketaatan hukum dalam pelayanan dan pengawasan ekspor impor.

"Apresiasi penuh untuk Bea Cukai dan kami berterima kasih atas sinergi yang baik antar instansi untuk bersama melakukan pengawasan dan terus mencegah apa yang seharusnya tidak beredar," ujarnya seperti dalam siaran pers, Rabu (15/8) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengungkapkan rincian barang yang dimusnahkan. Menurutnya pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2017 dengan total nilai barang sebesar Rp 1,294 miliar dan barang-barang tersebut, yaitu 3,5 juta barang rokok ilegal di mana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 500 juta.

Kemudian ada pula 288 bal pakaian bekas, dan 34 roll tekstil berupa kain gulungan atau karpet yang tidak memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. "Di mana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 203,7 juta, dan 1.100 unit mainan anak-anak berupa yang tidak memiliki perijinan impor,” paparnya.

Bea Cukai, lanjut Yusmariza, berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (miras atau MMEA) ilegal. Barang illegal tersebut tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas. Atas barang ilegal tersebut pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.

Ke depannya, menurut Yusmariza, Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Mereka berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai.

"Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi - informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Yusmariza.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler