Jumat 20 Jul 2018 18:46 WIB

Pendaftaran Caleg, Ketidaksiapan, dan Penegakan Aturan

Tercatat 15 partai politik mendaftarkan diri di hari terakhir.

Potret Dana Kampanye. Deputi Koorinator Nasional JPPR Sunanto memaparkan hasil pemantauan dana kampanye Pilkada Serentak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Potret Dana Kampanye. Deputi Koorinator Nasional JPPR Sunanto memaparkan hasil pemantauan dana kampanye Pilkada Serentak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sunanto* 

Pendaftaran calon anggota legislatif dari partai-partai politik peserta Pemilu 2019 sudah selesai dilaksanakan pada Selasa, 17 Juli 2018, tepat pukul 24.00 WIB. Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu sudah mendaftarkan calon legislatifnya. Pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak tgl 4 Juli lalu, namun partai politik cenderung memilih mendatangi kantor KPU di menit-menit akhir menjelang pendaftaran di tutup. 

Setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota legislatif. Bakal calon yang diajukan oleh partai politik harus dipastikan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, selain itu bakal calon juga harus memenuhi kelengkapan administrasi yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Dalam proses pendaftaran bakal calon partai politik juga harus memperhatikan keterwakilan 30% keterwakilan perempuan. Proses pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2019 partai politik wajib mendaftarkan calon legislatifnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), selain itu pengajuan bakal calon secara manualpun harus dilakukan. 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat sejumlah temuan selama proses pendataran bakal calon anggota legislatif, di antaranya: pertama, pada 17 Juli 2018 sampai pukul 00.00 WIB ditemukan masih ada partai politik yang mendaftar serta melakukan perbaikan berkas pengajuan bakal calon seperti: melengkapi foto, tanda tangan pimpinan parpol dan stempel, surat penomoran. Hal ini jelas melanggar Pasal 9, 10,11, dan Pasal 12 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Kedua, selama proses pendaftaran pada 17 Juli 2018 KPU masih menerima berkas partai politik secara manual tanpa mengisi data caleg ke Silon.

Ketiga, sampai saat ini hasil pemantauan JPPR terkait verifikasi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas melebihi batas waktu yang ditentukan, yang semestinya sudah selesai pada tanggal 18 Juli 2018, dan pada 19 Juli 2018 diumumkannya penyampaian hasil verifikasi. 

Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU pada 17 Juli 2018, sepanjang hari itu hanya Partai Nasdem yang mendaftar. Sebenarnya, KPU memberikan waktu pendaftaran calon anggota legislatif kepada partai politik selama 14 hari, namun tercatat 15 partai politik mendaftarkan diri di hari terakhir, PPP bahkan baru hadir sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya setengah jam sebelum pendaftaran ditutup.

Dengan waktu yang sangat terbatas sementara jumlah calon setiap partai hampir 575, serta jumlah dapil sekitar 80 setiap partai, tentu proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh KPU mengalami banyak kendalam. Oleh karena itu diperlukan ketegasan dan konsistensi KPU dalam menjalankan peraturan yang sesuai dengan petunjuk teknis PKPU, serta ketegasan sikap Bawaslu terhadap pelanggaran selama masa pendaftaran caleg.

*Koordinator Nasional Seknas JPPR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement