Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Beri Izin Usaha Perusahaan Liquid Vape

Rabu 18 Jul 2018 17:35 WIB

Red: Friska Yolanda

Bea Cukai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada Rabu (18/7).

Bea Cukai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada Rabu (18/7).

Foto: Bea Cukai
Tarif cukai liquid vape ditetapkan sebesar 57 persen dan berlaku mulai 1 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada Rabu (18/7). 

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Baca juga, Bea Cukai Dorong Pengusaha Ekspor Cairan Rokok Elektrik

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan aturan ini telah berlaku mulai awal Juli 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dimana waktu implemetasinya diundur hingga 1 Oktober 2018. 

“Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” ungkapnya.

Heru menambahkan izin berupa NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum. 

Selain diatur dalam PMK 146/PMK.010/2017, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL guna semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara. Di antaranya melalui PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; PMK nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan PMK 69/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APM), Deni S, mengungkapkan dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC. “Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengusaha vape. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah yakin untuk berusaha di industri vape," ujar Deni.

Sejalan dengan Deni, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto mengungkapkan hal yang senada. "Kami sangat berterima kasih atas respons cepat pemerintah khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas vape, kami juga bersedia bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah,” tutur Aryo.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler