Rabu 04 Jul 2018 08:13 WIB

225 Ha Lahan Garam di NTT akan Dipetakan Ulang

Lahan garam seluas 225 ha di NTT belum berstatus free and clear.

Pekerja memanen garam di tambak dengan sistem Tekhnologi Ulir Filter (TUF) dan pemasangan Geomembran (LDPE) di Desa Kaliwlingi, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Pekerja memanen garam di tambak dengan sistem Tekhnologi Ulir Filter (TUF) dan pemasangan Geomembran (LDPE) di Desa Kaliwlingi, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memetakan ulang lahan garam seluas 225 hektare di Kabupaten Kupang, NTT. Lahan ini akan dipetakan sebelum dikelola PT Garam (Persero).

"Tadi kita sudah putuskan bahwa lahan itu akan dipeta ulang, akan dilakukan identifikasi dan pengembalian batas," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Selasa (3/7).

Sofyan menjelaskan lahan garam seluas 225 hektare di Kabupaten Kupang itu belum berstatus 'free and clear' karena tadinya menjadi hak guna usaha (HGU) empat perusahaan. Namun, selama lebih dari 25 tahun, lahan tersebut tidak diolah dan dilantarkan.

"Kita batalkan (HGU-nya). Kita asumsikan bahwa itu bersih karena tidak diapa-apakan. Ternyata selama 30 tahun itu keluar sertifikat dan lainnya. Makanya kita harus cari tahu dulu di lapangan," katanya.

Sofyan mengatakan jika nantinya lahan tersebut telah berubah status menjadi 'bersih', maka pemerintah akan dapat memberikan hak pengelolaan (HPL) kepada pemerintah daerah setempat untuk kemudian memberikan hak guna bangun.

"Kalau tanah itu ada orang yang sudah menguasai sah, bisa kerja sama dengan PT Garam. Yang paling penting harus kerja sama dengan PT Garam," katanya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan masalah lahan garam bisa selesai pekan ini.

"Garam masih kita finalisasi masalah tanahnya. Ada sedikit isu mengenai kepemilikan tanah. Menteri Sofyan sedang selesaikan dengan Kanwil dan Bupati. Mudah-mudahan bisa selesai minggu ini," katanya.

Ia berharap masalah tanah itu bisa segera rampung terlebih pihak yang telah memperoleh HGU sebelumnya justru menelantarkan lahan tersebut.

"HGU kan sudah lama ya. Masak mau dibiarkan begitu saja. Nah masalah sengketa tanah ini akan diselesaikan," katanya.

PT Garam mendapat lahan seluas 225 hektare lahan di NTT yang terdiri atas 75 hektare lahan di Desa Bipolo dan 150 hektare di Desa Nunkurus. Selain itu, perusahaan pelat merah itu juga memiliki lahan garam eksisting di 304 hektare di provinsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement