Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Cak Imin Soal SP3 Kasus Rizieq: Hormati Keputusan Polisi

Senin 18 Jun 2018 16:45 WIB

Red: Friska Yolanda

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.

Foto: MPR
SP3 merupakan kewenangan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi, menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab. 

Cak Imin, sapaan Muhaimin, menilai keputusan tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Ia mengatakan sudah sepatutnya polisi mengeluarkan SP3 bila tak menemukan bukti di lapangan. 

"SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3. Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," kata Cak Imin pada Senin (18/6) di Jakarta.

Baca Juga: Cerita Awal Mula SP3 Versi Pengacara Habib Rizieq

Cak Imin turut mengucapkan selamat atas terbitnya SP3 atas kasus chat porno, yang sebelumnya menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dia berharap semua pihak mengambil hikmah dari kasus itu.

"Selamat kepada Habib Rizieq Shihab. Semoga Allah senantiasa memberikan kemaslahatan bagi bangsa kita," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Diketahui, dalam rekaman video bertanggal 15 Juni 2018, Rizieq yang didampingi istri dan anak-anaknya menyebut kabar soal SP3. Dia menunjukkan surat yang diklaim SP3 asli sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Alasan Polri tidak Segera Konfirmasi SP3 Habib Rizieq

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler