Rabu 30 May 2018 21:26 WIB

Mendikbud Minta Sekolah Konsisten Soal Pendidikan Karakter

Muhadjir mengingatkan sekolah agar konsisten menguatkan pendidikan karakter.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan agar sekolah terus konsisten menguatkan pendidikan karakter bagi siswa. Misalnya dengan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.

Pelaksanaan pendidikan karakter didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik," kata Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (30/5).

Muhadjir mengatakan, pendidikan karakter ini bisa diwujudkan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan dan tidak diskriminatif. Karena itu, dia berharap dengan diluncurkannya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa menjadi payung hukum dan panduan bagi semua pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPDB yang adil.

"Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan," kata Muhadjir.

Kendati begitu, dia mengatakan, nondiskriminatif tersebut dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.

Ia juga mengatakan, dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.

Muhajdir pun meminta kepala sekolah dan guru untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua.

"Soal PPDB baru ini juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan," pesan Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement