Komisi VII Pastikan IKPP Laksanakan Aturan UU

Penilaian IKPP juga dapat ditingkatkan dari biru ke hijau.

Rabu , 30 May 2018, 16:58 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.
Foto: Humas DPR RI
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan terjadinya pencemaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Terkait adanya laporan dari warga masyarakat mengenai kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak, Riau, Komisi VII DPR RI tergerak untuk menggelar pertemuan dengan pihak Direksi PT IKPP. 

Pertemuan ini digelar guna memastikan pelaku usaha telah melaksanakan semua aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa dalam melakukan aktivitas produksinya, PT IKPP telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) termasuk aturan pelaksanaannya," ucap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/5).

Gus Irawan mengatakan, Komisi VII DPR RI ingin memperoleh informasi dan penjelasan PT IKPP,  terutama yang terkait dengan perbandingan volume produksi dengan limbah B3 yang dihasilkan. Selain itu, DPR juga ingin mengetahui sejauh mana implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang telah dilakukan kepada masyarakat sekitarnya.

"Kami berharap, PT IKPP dapat semakin meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya. Sehingga keberadaan perusahaan dapat berkonstribusi tidak hanya dari sisi pendapatan dan perekonomian masyarakat sekitar, tetapi juga berkonstribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," ujarnya.

Untuk menghindari terjadinya kontaminasi pencemaran akibat limbah industri kepada penduduk di sekitar lokasi perusahaan, Gus Irawan menyatakan harus dicarikan solusi terbaik terhadap hal tersebut. Misalnya, lokasi keberadaan pabrik itu harus jauh dari pemukiman penduduk, supaya dampak paparannya tidak terlalu besar.

Komisi VII juga mendorong agar proper penilaian terkait lingkungan PT IKPP yang saat ini masih dalam nilai biru dapat meningkat ke tahap nilai hijau. Dengan berbagai program CSR yang telah mereka lakukan, Gus Irawan menilai hal itu bisa dioptimalisasi memberi manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Dan mestinya bisa meningkat ke hijau. "Kita berharap hal ini dimonitor terus oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena masalah lingkungan merupakan persoalan yang sangat penting bagi masyarakat," katanya.