Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Saat Muhaimin Terima Keluhan Pengusaha Lokal

Rabu 23 May 2018 06:21 WIB

Red: Ani Nursalikah

Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha di rumah dinas di Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha di rumah dinas di Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Foto: MPR RI
Pengusaha mengeluhkan membanjirnya produk impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar mengisi hari keenam Ramadhan dengan melaksanakan buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Acara tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua MPR, Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

 

Perwakilan  asosiasi yang hadir pada acara buka bersama, itu antara lain Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI), Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan bayi, Indonesian Iron and Steel Association (IISA), serta Asosiasi Industri Mesin dan Perkakas Indonesia.

Kepada Muhaimin, perwakilan pengusaha itu mengeluhkan berbagai persoalan yang mereka temui dalam menjalankan usahanya, antara lain keterlibatan oknum polisi dalam penanganan SNI. Akibatnya, SNI tidak bersifat pembinaan, tetapi penindakan. Selain itu, para pengusaha juga mengeluhkan membanjirnya produk impor, dan banyaknya tenaga kerja asing karena kondisi tersebut telah membuat produk dalam negeri makin terjepit.

Menanggapi keluhan para pengusaha nasional, Cak Imin menegaskan pemerintah harus serius memproteksi perusahaan dalam negeri dan memperhatikan produk lokal, terutama yang langsung berhubungan dengan pabrik, tenaga kerja dan industri rumahan.

photo

"SNI boleh asal memakai pijakan tujuannya adalah pembinaan. Karena itu urusan SNI jangan sampai diurus polisi, biarlah diurus PPNS saja," kata Muhaimin.

Dalam proses pembuatan atau pelaksanaan pembangunan, kata Muhaimin ketentuan kandungan lokal harus ditegakkan. Karena saat ini banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan asing yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri. Kalau pelanggaran ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian yang makin besar bagi industri lokal.

"Ada kebijakan aneh yang sangat merugikan perusahaan lokal. Jika mereka menggunakan tenaga asing maka dikenakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan perusahaan asing yang memakai tenaga kerja luar hanya 100 dolar. Ini jelas tidak menunjukkan adanya keberpihakan dengan perusahaan dalam negeri," kata Muhaimin.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler