Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Miliaran Rupiah

Selasa 22 May 2018 08:51 WIB

Red: Friska Yolanda

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai.

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai.

Foto: Humas Bea Cukai
Barang tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di bidang penindakan, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang-barang tangkapan hasil penindakan yang telah disahkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya. Pemusnahan ini juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor.

Pemusnahan seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bandung pada 14 dan 15 Mei 2018. Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan Barang Milik Negara sesuai surat persetujuan pemusnahan S-10/MK.6/WKN.10/2018 tanggal 17 April 2018.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, BMN yang dimusnahakan terdiri dari barang-barang hasil tegahan dan penindakan yang berasal dari barang kiriman. “Barang kiriman tersebut, baik yang melalui Kantor Pos Mailing Process Center (MPC) Juanda, maupun yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan Kargo Bandara Internasional Juanda, telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berkepentingan,” ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa paket obat-obatan dan bahan kimia, kosmetik, air soft gun, panah, makanan, pakaian, telepon seluler, serta barang-barang lainnya yang tidak dipenuhi izinnya. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sampai habis di area pemusnahan/pembakaran sampah di Jalan Malik Ibrahim, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” ungkap Budi yang dalam acara pemusnahan tersebut didampingi oleh perwakilan dari Tempat Penimbunan Pabean PT Balai Lelang Artha, Kantor Pos, dan DHL sebagai wakil dari perusahaan jasa titipan.

Hanya berselang satu hari dari acara pemusnahan yang digelar Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Bandung pun menggelar pemusnahan barang-barang ilegal. Ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2015-2018.

Persetujuan atas penetapan BMN tersebut berdasarkan pada surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung a.n. Menteri Keuangan nomor S-49/MK.06.KNL.01/2018 dan S-68/MK.06.KNL.01/2018 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.

“Pemusnahan BMN merupakan hasil tegahan dari kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman pos melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, pengawasan impor umum melaui Terminal Peti Kemas Bandung, dan pengawasan barang bawaan penumpang melalui Bandara Husein Sastranegara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar.

Barang-barang tersebut berupa 478 paket makanan dan minuman, 4.022 botol minuman beralkohol, 308 buah sex toys, 1,2 ton hasil tembakau, 1.930 unit air soft gun, air gun dan spare parts, dan 603 buah kosmetik dengan estimasi nilai sebesar Rp1,1 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari instansi terkait, antara lain POLDA Jabar, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri, PT Pos Indonesia, Balai Besar POM Bandung, Stasiun Karantina Kelas I Bandung, PT KAI, PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Bandung, MUI, dan Camat Cinambo.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler