Selasa 08 May 2018 17:16 WIB

BPN-Kejari Tidore Kerja Sama Tangani Masalah Perdata

Dalam perjalanan, BPN mungkin saja menemui banyak kendala terkait masalah hukum

Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), bersama Kejari Tikep menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"MoU yang dilakukan itu selain bertujuan sebagai perekat hubungan antara Kejari dan Pertanahan Tidore, juga untuk pendampingan hukum Kejari terhadap kantor Pertanahan Tidore bila sewaktu-waktu terbentur dengan masalah hukum," kata Kepala Kejari Tidore Yudhi Syufriadi dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa (8/5).

Dia mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum maupun perlindungan kepentingan umum, dimana pihaknya hanya bisa mentolerir pertemanan yang bersifat positif yakni tidak berkepentingan jahat terhadap penerapan hukum. Sebagai negara yang menjunjung hukum, maka harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Yudhi berharap kepada pihak Pertanahan Tidore agar tidak merasa canggung dan takut terhadap Jaksa, sebab apa yang dilakukan oleh jaksa ketika berkaitan dengan hukum semua demi kepentingan bersama. Yudhi juga mengatakan bahwa selaku kejaksaan pihaknya selalu siap untuk membantu sepanjang masih pada tupoksi yang dimiliki.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Yudhi Syufriadi, SH MH, kepala kantor pertanahan kota Tidore Kepulauan Sri Kuntjoro, para Jaksa serta pejabat dilingkup kantor pertanahan Tidore.

Secara terpisah, kepala Kantor Pertanahan kota Tidore Kepulauan, Sri Kundtjoro ketika ditemui mengatakan, kesepakatan bersama antara kantor pertahanan kota Tidore Kepulauan dengan kejaksaan negeri Tidore Kepulauan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, mengingat dalam perjalanan pihaknya mungkin saja menemui banyak kendala terkait masalah hukum. Untuk itu, diminta MoU atau kerja sama dengn tujuan utama sebagai pendampingan hukum dan bantun hukum dari Kejaksaan.

"Dalam perjalanan itu kami mungkin akan menemui banyak kendala, karena kami awam dalam masalah penegakan hukum. Maka kami meminta Kejaksaan Tidore untuk melakukan MoU atau kerja sama dengan tujuan utama sebagai pendampingan hukum dan bantun hukum. Mungkin pendampingan tujuan akhir berupa surat kuasa khusus untuk didampingi di pengadilan atau di tempat lain, tetapi bantuan hukum itu kita konsultasi hukum," katanya.

Selain itu, nantinya dalam perjalanan juga pasti dihadapkan pada kegiatan proyek-proyek yang rawan terhadap penyelewengan. Untuk diketahui MoU yang dilakukan itu merupakan yang pertama kali dilaksanakan antara pihak Kejaksaan dan Pertanahan kota Tidore Kepulauan. MoU sendiri berlaku selama dua tahun paska ditandatangani bersama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement