IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah perhajian Indonesia yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah, salah satunya membahas hukum Islam tentang istithaah kesehatan terhadap larangan jamaah menunaikan ibadah haji. Artinya, orang tersebut harus sehat untuk menjalankan ibadah haji. Namun secara fikih, istithaah kesehatan sudah tuntas.
Menurut Ketua
Baca Selengkapnya di ihram.co.id