Revisi UU Perikanan Diharapkan Mempermudah Nelayan

Salah satunya mengenai izin untuk menangkap ikan dan wilaha pengaturan perikanan.

Kamis , 05 Apr 2018, 13:18 WIB
Revisi UU perikanan diharapkan memudahkan nelayan melaut.
Foto: DPR RI
Revisi UU perikanan diharapkan memudahkan nelayan melaut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Nasyit Umar berharap revisi Undang-Undang (UU) tentang Perikanan yang sedang dibahas Komisi IV memperbolehkan nelayan melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sebab selama ini ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi nelayan sebuah daerah untuk melaut di daerah lain, yakni dengan WPP (wilayah pengaturan perikanan).

Inilah yang sering menyebabkan nelayan ditangkap di daerah lain. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena masih di dalam perairan Indonesia. "Oleh karena itu saya berharap revisi Undang-Undang Perikanan ini juga meniadakan WPP tersebut. Artinya, nelayan bebas melaut di wilayah manapun selagi masih dalam perairan Indonesia,” papar Nasyit usai RDP Komisi IV DPR dengan Kepala BKD Johnson Rajagukguk di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4) lalu.

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini juga berharap dalam revisi undang-undang tersebut juga mengatur tentang masalah perizinan bagi nelayan. Sebab selama ini nelayan yang ingin melaut harus mendapatkan izin dari dua instansi terlebih dahulu, yakni izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya berharap perizinan bagi nelayan khususnya dengan kapal 30 GT (Gross Ton) ke bawah dipersingkat, hanya izin dari satu instansi saja, yakni KKP sebagai salah satu kementerian yang menaungi nelayan," pungkas Nasyit.