Baleg Terima Aspirasi dari Lima Organisasi Dokter

Aspirasi terkait Revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.

Rabu , 04 Apr 2018, 02:02 WIB
Baleg terima aspirasi lima organisasi kedokteran.
Foto: DPR RI
Baleg terima aspirasi lima organisasi kedokteran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima Organisasi Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyampaikan aspirasi kepada Badan Legislasi DPR RI. Kelima Organisasi Kedokteran tersebut diterima Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Aspirasi yang disampaikan terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyatakan telah menerima draf dan naskah akademis Revisi UU tersebut.  Dia juga menyampaikan yang menjadi pokok perhatian adalah soal status dokter layanan primer.

"Oleh karena itu kami menerima draf dan naskah akademisnya, karena memang kebetulan ini sudah masuk dalam prolegnas, Insyaallah, dalam waktu dekat Baleg akan melakukan kegiatan penyususnan naskah dan draftnya. Kami juga akan segera mengharmonisasi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini," jelas Supratman, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/4), seperti dalam siaran persnya.

Revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran dianggap penting guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Supratman tidak menghendaki tenaga medis nasional terutama dokter di kemudian hari justru malah diisi oleh para dokter impor.

"Terutama dalam mengantisipasi MEA yang akan datang ini, bayangkan kalau kemudian seluruh rumah sakit kita harus diisi oleh tenaga-tenaga medis dari luar terutama profesi dokter, itu akan sangat menyakitkan," keluh Supratman.

Sementara itu Koordinator Komite Bersama Oetama Marsis menyampaikan, guna menghadapi tantangan abad 21 profesi dokter memerlukan kesiapan dari sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Menghadapi tantangan tersebut sudah dimulai sejak adanya General Agreement 0f Trade in Services (GATS), Mutual Recognition Agreement (MRA), Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga pengakuan mutu pendidikan kedokteran baik nasional, regional, dan internasional akan banyak mempengaruhi perkembangan dunia internasional.