IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menilai ada tiga hal yang membuat regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat efektif. Beleid itu bertujuan membenahi dan menyehatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah.“Terkait efektif apa tidak,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id