Selasa 27 Mar 2018 10:11 WIB

Fathul Wahid Terpilih Jadi Rektor UII Periode 2018-2022

Fathul Wahid pernah menjabat sebagai dekan pada Fakultas Teknik Industri

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Fathul Wahid terpilih menjadi Rektor UII Periode 2018-2022
Foto: dokumentasi
Fathul Wahid terpilih menjadi Rektor UII Periode 2018-2022

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Penentuan rektor terpilih oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) Universitas Islam Indonesia (UII) jadi tahapan akhir pemilihan rektor UII periode 2018-2022. Hasil rapat PYBW menentukan Fathul Wahid sebagai Rektor Terpilih UII Periode 2018-2022.

Penentuan itu dilaksanakan pada Senin (26/3) di Kantor Yayasan Badan Wakaf UII, dipimpin Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Luthfi Hasan. Fathul Wahid sendiri memiliki pengalaman pernah menjabat sebagai dekan pada Fakultas Teknik Industri UII 2010-2014.

 

photo
Proses pemilihan rektor UII periode 2018-2022 (dokumentasi)

Sebelumnya, pada 21 Maret 2018 telah dilakukan pemilihan terhadap calon rektor UII oleh Senat Universitas. Terpilih tiga orang nama masing-masing Fathul Wahid 77 suara, Suparman Marzuki 37 suara, dan Widodo 10 suara dari sebanyak 156 anggota Senat Universitas. Hasil penentuan rektor terpilih tersebut disampaikan secara resmi Ketua Umum PYBW kepada Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII Syamsudin, di Sekretariat Pemilihan Rektor UII Senin (26/3). Hasil ditindaklanjuti Rapat Pleno Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII.

Rapat untuk menetapkan secara resmi Rektor Terpilih UII Periode 2018-2022 sesuai Ketetapan Panitia Nomor 08/SK-PP/III/2018. Setelah ditetapkan secara resmi Panitia Pemilihan, rektor terpilih UII diminta mengajukan nama-nama calon wakil rektor masing-masing dua orang.

Mereka akan mengisi Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset (WR 1), Wakil Rektor Bidang Sumber daya manusia dan Pengembangan Karir (WR 2), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni (WR 3) dan Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan (WR 4).

Untuk mengisi keempat jabatan wakil rektor itu, PP melakukan seleksi administrasi terhadap dosen tetap UII yang memenuhi syarat formil berdasarkan Statuta UII 2017 dan Peraturan PYBW. Berdasarkan hasil seleksi administrasi tersebut telah ditetapkan sebanyak 55 orang dosen tetap yang memenuhi sarat formil.

Sebanyak 81 orang dosen tetap yang memenuhi syarat formil sebagai Balon Wakil Rektor 2, 3 dan 4. Syarat formil yang harus dipenuhi Balon Wakil Rektor UII seperti berusia maksimal 60 tahun, bergelar akademik doktor bagi Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akadmik dan Riset dan serendah-rendahnya memiliki gelar Magister bagi wakil rektor bidang yang lain.

Ada pula syarat memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala, pengalaman menjabat serendah-rendahnya Sekretaris Program Sarjana atau Sekretaris Program Pascasarjana. Dari sejumlah Bakal Calon Wakil Rektor UII yang memenuhi sayarat formil tersebut, Rektor Terpilih mengusulkan masing-masing dua orang untuk menduduki jabatan keempat wakil rektor tersebut. Sehingga, jumlahnya ada delapan orang.

Dari kedelapan orang tersebut selanjutnya ditetapkan oleh PP dan diajukan kepada Senat Universitas untuk dipilih masing-masing satu orang untuk menduduki jabatan keempat posisi wakil rektor tersebut.

Pemilihan Wakil Rektor akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 setelah melalui tahapan proses administrasi yang dilaksanakan oleh PP. Pelantikan Rektor dan wakil rektor terpilih diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2018. (Wahyu Suryana)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement