Senin 12 Mar 2018 20:09 WIB

Ijazah tak Kunjung Terbit, UIN Imam Bonjol Tunggu BAN-PT

Penundaan penerbitan ijazah karena perubahan nomenklatur kampus IAIN menjadi UIN

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
UIN Imam Bonjol, Padang, Sumatra Barat.
UIN Imam Bonjol, Padang, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Pihak rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatra Barat menjamin penerbitan ijazah bagi 92 mahasiswanya bisa dilakukan segera setelah proses akreditasi ulang rampung. Saat ini pihak kampus menunggu keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atas akreditasi sejumlah program studi (prodi).

Penundaan penerbitan bagi mahasiswa lulusan Fakultas Bisnis dan Ekonomi UIN Imam Bonjol ini lantaran adanya perubahan nomenklatur kampus dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi UIN. Perubahan ini juga berimbas pada sejumlah penamaan di level program studi dan ujungnya, berpengaruh terhadap penulisan nama jurusan di ijazah.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Imam Bonjol Hetty Waluati menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan atas ijazah mahasiswa. Ijazah belum bisa diterbitkan lantaran menunggu proses administrasi dari BAN-PT. UIN Imam Bonjol Padang sendiri memang berubah namanya dari IAIN sejak 2017 lalu. Perubahan ini ternyata berimbas pada status akreditasi. UIN diminta mengurus ulang akreditas seluruh jurusan pascaperubahan nama tersebut.

Hetty menyebutkan, sejak November 2017 lalu pihak UIN Imam Bonjol sudah melakukan pengajuan akreditasi kepada BAN-PT. Hasilnya, 26 prodi sudah rampung pengajuannya dan ijazah bagi lulusannya telah diterbitkan. Namun masih ada 9 prodi yang saat itu harus dilakukan pengajuan ulang. Hingga awal tahun 2018 ini, 3 prodi lagi telah disetujui akreditasinya. Sisanya, dua prodi mengalami kesalahan penulisan nama dan 4 prodi harus dilakukan pengajuan ulang.

"Seluruh syarat kami penuhi dan kami jalani. Ini menunggu sidang pleno BAN-PT. Jadi kami tegaskan bukan kampus yang menahan ijazah. Murni proses dari BAN-PT," kata Hetty saat menerima panggilan Ombudsman Sumatra Barat, Senin (12/3).

Ditanya mengenai kapan kepastian ijazah bisa terbit, Hetty mengaku tak bisa memberi kepastian. Menurutnya, seluruh hasil berada di ranah BAN-PT. Pihak UIN Imam Bonjol, lanjut Hetty, siap untuk menerbitkan ijazah kapanpun proses akreditasi rampung. Meski begitu, Hetty memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan BAN-PT untuk merampungkan persoalan ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan akan menyurati BAN-PT terkait hal ini. Ia menyayangkan adanya penundaan penerbitan ijazah bagi mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang akibat proses akreditasi ulang. Menurutnya, ijazah merupakan modal penting bagi lulusan sarjana untuk mencari kerja. Padaha, lanjutnya, para mahasiswa sudah diwisuda sejak Desember 2017 lalu.

"Mestinya di BAN-PT tersedia informasi untuk pengurusan masalah ini. Secara informasi publik di BAN-PT nggak ada kepastian," katanya. N Sapto Andika Candra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement