Kewenangan BNN Jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika

Revisi UU Narkotika sudah masuk Prolegnas atas usul inisiatif pemerintah.

Senin , 12 Mar 2018, 10:10 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.
Foto: dpr
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani menanyakan fungsi dan tuga Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, Kamis (8/3) lalu.

"BNN dalam kontkes penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?" tanya Arsul.

DPR Minta Pemerintah Percepat Draf Revisi UU Narkotika

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pertanyaan tersebut muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga melakukan penindakan.

Arsul yang juga anggota Komisi III DPR ini berpendapat, selama ini antara dua lembaga penegak hukum ini terjadi kompetisi, karena ini menyangkut gengsi kelembagaan. "Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi," kata dia.