Senin 04 Dec 2017 20:01 WIB

Ini Tanggapan Rektor UGM Soal Pengurangan Mahasiswa Baru PTN

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Mahasiswa.
Foto: Reuters/Patrick T Fallon
Ilustrasi Mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forum Rektor telah sepakat dengan pandangan pemerintah soal pengurangan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Rektor Universitas Gadjah Mada, Panut Mulyono pun angkat bicara tentang wacana tersebut.

 
"Kalau yang tersirat itu, PTN tidak boleh seperti mengambil sebanyak-banyaknya mahasiswa dengan berbagai jalur penerimaan," kata Panut kepada Republika, Senin (4/12) siang.
 
Namun, lanjut Panut, sebenarnya untuk ukuran jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri sudah memiliki aturan tersendiri yaitu rasio dosen berbanding mahasiswa. Ada pula rasio jumlah sks yang diajarkan dosen-dosen, demi meyakinkan proses belajar mengajar baik.
 
Untuk jumlah SKS, dosen-dosen perguruan tinggi negeri sendiri memiliki batas 12-16 SKS. Artinya, jika jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri melebihi rasio, dan jumlah dosen dan mahasiswa tidak memenuhi standar itu proses belajar mengajar tidak berjalan baik.
 
"Bila dosen-dosen mengajar terlalu banyak, SKS membengkak, itu tidak baik," ujar Panut.
 
Panut berpendapat, pembatasan mahasiswa ke perguruan tinggi lebih diartikan janganlah PTN menggelar berbagai jalur masuk, akhirnya akumulasi mahasiswanya jadi di luar standar. Ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
 
Pertama, kualitas pembelajaran menjadi kurang baik, dan lulusan yang ada tentu kurang baik pula. Kedua, muncul keluhan jika perguruan tinggi negeri mengambil mahasiswa terlalu banyak di luar prporsi, perguruan tinggi swasta tidak mendapat jatahnya.
 
"Ini rasanya hanya peringatan untuk yang seperti itu, tentu kita tahu ada perguruan-perguruan tinggi yang ada kelas reguler, non reguler, kelas malam dan sebagainya," kata Panut.
 
Sejauh ini, wacana pengurangan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri sendiri memang belum jelas akan diterapkan pada tahun ajaran 2018/2019 atau kapan. Belum jelas pula regulasi yang disiapkan akan berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran atau lewat apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement