Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Pemerintah Atur Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Rabu 01 Nov 2017 00:07 WIB

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih

Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

Foto: www.sudarisman.multiply.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengatur harga transaksi pasar hasil tembakau mulai awal 2018. Hal ini agar harga produk hasil tembakau tidak terjangkau perokok pemula dan anak-anak.

Melalui kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah mengatur harga transaksi pasar (HTP) suatu merek hasil tembakau minimal sebesar 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai yang mulai berlaku 1 Januari 2018.

''Tujuannya agar harga produk tidak terlalu murah di pasaran dan tidak terjangkau oleh perokok pemula serta anak-anak di bawah umur,'' ungkap Humas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kepada Republika.co.id, Selasa (31/10).

Pengaturan HTP dilakukan berdasarkan realita di lapangan di mana terdapat beberapa merek hasil tembakau yang dijual jauh di bawah harga jual eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaturan HTP juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong persaingan secara sehat antar pengusaha di golongan masing-masing.

Dalam PMK 146/2017 ini pula, pemerintah akan mengatur pula pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti sigaret eletronik, vape, tobacco molasses, tembakau hirup (snuffing tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco). Di samping sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, produk-produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak.

''Sehingga diharapkan dengan pengenaan cukai, harga produk-produk tersebut akan naik dan tidak terjangkau oleh anak-anak,'' tulis Humas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Oleh karenanya dalam rangka intensifikasi barang kena cukai dan pengendalian konsumsi tersebut, pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen dari harga jual eceran yang diberitahukan oleh pabrikan atau importir dengan waktu pemberlakuan mulai 1 Juli 2018.

Untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitasnya. Pada 2014 Bea Cukai berhasil melakukan 901 kali penindakan, pada 2015 sebanyak 1.232 kali penindakan, pada 2016 sebanyak 2.374 penindakan, dan hingga 29 September 2017 sebanyak 2.843 penindakan.

Penindakan yang intensif ini diharapkan semakin mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada kepastian berusaha dan terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler