IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (23/10) Pengadilan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id