Indonesia Dinilai Alami Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin , 23 Oct 2017, 13:15 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Indonesia mengalami darurat kekerasan perempuan dan anak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengatakan sampai saat ini masih adanya kekosongan hukum yang menjadi celah kriminalisasi dan reviktimisasi (penderitaan, baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain).

Iskan menegaskan saat ini belum tersedianya mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban. Selain itu, belum tersedia mekanisme untuk memastikan pelaku  tidak mengulangi perbuatannya dan menghapuskan rantai impunitas pelaku.

"Sehingga pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  ini  perlu  segera  hadir  untuk menjawab berbagai persoalan yuridiis dimana sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang ditemukan," ujar dia, saat kunjungan kerja di Manado, Jumat (20/10).

Data menujukkan bahwa selama 2014 sampai 2017 ini  kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 50 persen dari seluruh kasus kekerasan yang ada. Berdasarkan catatan tahun 2017 Komnas Perempuan, ditemukan data  ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama (browsing laman BADILAG), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi.

Data perkosaan juga menunjukkan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22 persen), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74 persen), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16 persen) dan kekerasan lain di bawah angka 10 persen; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3 persen), buruh migran 90 kasus (3 persen); dan trafiking 139 kasus (4 persen). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).