Sabtu 16 Sep 2017 21:11 WIB

Nasir: Banyak Perguruan Tinggi Bermasalah pada Dosen

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir (tengah) menyalami para peserta saat Rapat Kerja Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VII Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9). Rapat yang mengusung tema
Foto: Antara/Moch Asim
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir (tengah) menyalami para peserta saat Rapat Kerja Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VII Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9). Rapat yang mengusung tema

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan banyak perguruan tinggi yang bermasalah pada dosen terutama pada dosen home base.

"Contohnya di setiap jenjang program studi (prodi) S1, S2 dan S3, masing-masing syaratnya harus ada minimal enam dosen. Padahal dosen yang mengajar S1 juga mengajar S2 dan S3," ujar Menristekdikti usai membuka musyawarah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah VII Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (16/9). 

Kemristekdikti akan melakukan penataan, agar syarat jumlah dosen yang mengajar di setiap prodi itu tidak mutlak enam orang. Hal itu dikarenakan dosen yang mengajar di program studi jenjang sarjana, juga bisa mengajar di jenjang pascasarjana. "Tujuannya agar fleksibilitas perguruan tinggi semakin baik," tambah dia.

Penataan penempatan dosen tersebut tak hanya dilakukan di setiap jenjang program studi, namun juga di fakultas. Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro itu memberi contoh, dosen pada fakultas ekonomi yang mengajar di akuntansi dan manajemen juga sama.

"Ke depan, dengan saling berbagi sumber daya bisa lebih baik. Ini realita di lapangan yang sering terjadi di perguruan tinggi," ujar dia.

Kemristekdikti sudah mengeluarkan peraturan mengenai "home base" dosen tersebut dan rencananya akan diterapkan pada Oktober 2017. Dalam kesempatan itu, Menristekdikti juga meminta perguruan tinggi untuk tidak terpatok pada nomenklatur yang ada dalam mengajukan izin penyelenggaraan prodi. Hal itu dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat.

Direktur Jenderal Kelembagaan Kemristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan penataan home base dosen itu bertujuan  efesiensi dosen di setiap program studi. "Contohnya untuk jenjang program studi S1 harus enam dosen, S2 dan S3 juga begitu. Masing-masing dosen misalkan punya mahasiswa 30. Tapi kan untuk S3, paling jumlah mahasiswanya hanya enam. Jadi, penataan home base dosen ini untuk mengatasi terjadi keborosan dosen," jelas Patdono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement