DPR: KPPU Harus Ungkap Permainan Harga Gas

Kamis , 07 Sep 2017, 23:34 WIB
Anggota Komisi IV DPR Siti Mukaromah (kanan).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota Komisi IV DPR Siti Mukaromah (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai membidik sejumlah pelaku usaha (trader) gas di kota Medan yang diduga menjadi menyebabkan harga jual gas industri di wilayah itu naik hingga 9,5 dolar Amerika Serikat per mmbtu..

"Setelah tidak ditemukannya bukti dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, maka KPPU selanjutnya harus berani mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat bermain dalam struktur pembentukan tingginya harga gas di Medan," kata Siti, di Jakarta, Rabu.

Untuk itu menurut Siti, Majelis Hakim KPPU harus segera secara komprehensif dan objektif mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan. Jika berhasil, hal ini akan berimplikasi positif bagi kinerja KPPU. Terlebih belakangan banyak pihak menyoroti objektivitas lembaga ini mulai dari dugaan praktik monopoli di beberapa harga komoditas, hingga rencana revisi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain berdampak positif, pengungkapan fakta-fakta di persidangan juga diyakini akan menjelaskan posisi dan peran PGN di dalam penjualan gas bumi di Indonesia. Sebab, di dalam menjalankan bisnis PGN dilindungi beberapa regulasi yang membolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli (monopoly by law)

Dua aturan tersebut, diantaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Biarkan semuanya dikembalikan kepada majelis hakim. Tapi dari kasus ini diharapkan bisa mengetahui dimana kesalahannya. Apakah itu ada di level regulasi atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan KPPU," imbuh Siti.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengakui pihaknya tidak mendapati bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PGN. Namun, dari persidangan terakhir pihaknya menemukan informasi baru adanya permainan harga yang dilakukan sejumlah trader.

"Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," ungkapnya.

Sebagai informasi, struktur pembentukan harga jual gas di Medan dipengaruhi beberapa komponen, yaitu komponen harga gas hulu (upstream) di mana sumber pasokan gas Medan diambil dari kilang Bontang yang kemudian diregasifikan melalui fasilitas milik PT Pertamina (Persero) di Arun, Aceh.

Setelah diregasifikasi, gas tersebut disalurkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Selain dari Bontang, pasokan gas ke Medan juga diperoleh dari produksi Pertamina EP yang diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertagas.

Dalam praktiknya, selain biaya regasifikasi Pertamina dan anak usahanya, Pertagas juga menetapkan margin atas kegitan pengangkutan. Yang menarik, sebelum masuk ke jaringan pipa transmisi milik PGN gas ini harus lebih dulu melewati "keran" sejumlah trader yang diketahui tidak memiliki jaringan pipa.

Akibatnya, PGN pun harus membeli gas tadi dengan harga yang tinggi sebelum dijual ke konsumen di wilayah Medan.

Sumber : antara