Komisi II Minta Penertiban Meikarta

Kamis , 07 Sep 2017, 20:13 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria
Foto: Humas MPR
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID,cJAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Riza Patria meminta pemerintah bisa mengambil tindakan penertiban terhadap kegiatan pemasaran maupun pembangunan Kota Meikarta. Riza memgatakan, selama pihak Lippo Group belum melengkapi berkas-berkas izin pembangunan Kota Meikarta, pemerintah sebaiknya melakukan penertiban.

"Jadi kalau yang belum memenuhi persyaratan tidak boleh dibiarkan, diberitahu, diimbau, bahkan diberhentikan kegiatannya. Harus ada penertiban seperti itu," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/9).

Komisi II, lanjut dia, juga akan melakukan rapat dan memanggil pihak-pihak terkait. Riza berharap, dengan pemanggilan tersebut, pihak-pihak terkait bisa tertib dalam melakukan pembangunan dan mengurus surat izin sebelum membangun.

"Agar semuanya tertib lah, tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur di Indonesia dengan aturan yang ada," ujar dia.

Selain akan melakukan pemanggilan, politisi partai  Gerindra tersebut  juga berharap pemerintah bisa bertindak tegas kepada semua pihak yang memiliki proyek bermasalah. Termasuk pada pihak swasta dalam hal ini Lippo Group agar dalam partisipasi dalam pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundangan.