DPR Sayangkan Pencabutan Permen Taksi Online

Kamis , 07 Sep 2017, 09:38 WIB
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA). Namun ini bukan yang pertama, saat Ignasius Jonan menjadi menteri perhubungan juga pernah terjadi hal yang sama. Dengan cepat Presiden mencabut peraturan tersebut. Saat ini terjadi lagi lewat putusan MA.

“Sangat disayangkan, peraturan yang sudah dibuat kajian, sudah lama disosialisasikan dan sudah melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum tapi kemudian dicabut oleh MA," ujar politikus Partai Gerindra, Kamis (7/9).

Menurut Francis, walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun Farry menilai akan terjadi kefakuman hukum saat itu. Oleh karena itu pihaknyan meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini.

“Keluarnya peraturan menteri itu kan sejatinya untuk meminimalisasi persoalan yang terkait transportasi online," kata dia.

Francis menuturkan jika November nanti belum ada aturan baru, sedangkan Permen tersebut telah dicabut oleh MA, maka akan terjadi sebuah kefakuman hukum. Oleh karena itu pihaknya menanyakan apakah perlu revisi Undang-undang Lalulintas untuk mengatasi kefakuman hukum tersebut.

Sebelumnya MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut. 

Hal itu ditandai dengan putusan MA No. 37P/HUM/2017. Adapun pemohon uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 adalah enam orang pengemudi angkutan yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, dan Antonius Handiyo. Empat belas pasal yang dicabut MA itu meliputi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.