Kondisi Pendidikan di Daerah Dinilai Belum Penuhi SNP

Senin , 28 Aug 2017, 16:58 WIB
Pimpinan Komisi X DPR RI.
Foto: Dok Humas DPR RI
Pimpinan Komisi X DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI masih menemukan berbagai permasalahan di bidang pendidikan. Beberapa masalah diantaranya kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, jumlah guru terbatas, biaya pendidikan masih mahal, sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta angka putus sekolah yang juga masih tinggi.

 

Wakil ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan kondisi pendidikan di daerah masih banyak yang belum memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar nasional pendidikan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada rapat sebelumnya, dipaparkan bahwa permasalahan pencapaian pemenuhan standar nasional pendidikan banyak terkendala pada empat standar. "Yaitu standar kompetensi lulusan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar pengelolaan,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/8).

 

Menurutnya, penyelesaian masalah penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah itu, menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya Dewan Pendidikan Provinsi. Komisi X ingin mendapatkan informasi, data dan masukan terkait bagaimana Dewan Pendidikan Provinsi dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Terutama, kata FIkri, terkait peran Dewan Pendidikan Provinsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, peran dan kontribusi Dewan Pendidikan Provinsi dalam memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga serta sarana dan prasarana pendidikan, peran dan kedudukan, serta pola kebijakan Dewan Pendidikan Provinsi dalam melakukan pengawasan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah, serta bagaimana kondisi terkini pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi menurut Dewan Pendidikan.

 

Dalam paparannya, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Dewan Pendidikan sebagai mediator dan merupakan wadah peran serta masyarakat sekaligus sebagai pengawas keterlibatan masyarakat dalam pendidikan perlu didukung, dan dilengkapi dengan instrumen kewenangannya. Perannya sebagai badan pengontrol terhadap perencanaan pendidikan antara lain melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk penilaian terhadap kualitas kebijakan yang ada.

 

Dewan Pendidikan juga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap proses perencanaan, termasuk kualitas perencanaan pendidikan. Mmengingat keterbatasannya, maka di lapangan untuk tingkat sekolah diperlukan penguatankomite sekolah untuk menjalankan tupoksinya.