Sabtu 26 Aug 2017 12:54 WIB

Ar-Raniry Gelar Pelatihan Hukum Kemanusiaan Internasional

Dekan FSH UIN Ar-Raniry, Khairuddin dan Perwakilan ICRC Indonesia, Andrew Bartels Smith seusai menandatangani naskah kerja sama.
Foto: Dok UIN Ar-Raniry
Dekan FSH UIN Ar-Raniry, Khairuddin dan Perwakilan ICRC Indonesia, Andrew Bartels Smith seusai menandatangani naskah kerja sama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Para akademisi dari tujuh negara mengikuti pelatihan kursus bersertifikat yang diselenggarakan Fakultas Syariáh dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) yang berpusat di Swiss.

Pelatihan dengan tema “Hubungan hukum kemanusiaan internasional dan hukum Islam tentang konflik bersenjata” ini diselenggarakan mulai hari Sabtu sampai dengan Senin (26-28 Agustus) dan berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, (26/8).

Ketujuh negara yang mengirim pesertanya yaitu Pakistan, Bangladesh, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Indonesia. Adapun peserta dari Indonesia merupakan perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi Islam dan umum di berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua panitia pelatihan, Dr Ridwan Nurdin, MCL yang merupakan dosen FSH UIN Ar-Raniry  mengatakan, tujuan dan target dari acara pelatihan ini antara lain yaitu untuk menggali berbagai khazanah klasik Islam tentang hukum berkaitan dengan konflik bersenjata dan melihat kaitannya dengan hukum humaniter internasional.

“Melihat kemungkinan mengintegrasikan hukum humaniter internasional dan hukum Islam terkait konflik bersenjata ke dalam kurikulum pengajaran. Selain itu juga untuk membangun kesadaran tentang pemahaman yang benar seputar hukum humaniter dan hukum Islam terkait konflik bersenjata, “ ujar Ridwan Nurdin dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (26/8).

Ridwan menambahkan, peserta kegiatan ini merupakan dosen pengampu mata kuliah hukum humaniter internasional dan dosen pengampu mata kuliah hak asasi manusia. Sementara para pembicara, selain dari sejumlah nama dari pihak ICRC, juga mengundang Prof Muhammad Munir pakar hukum Islam dari Universitas Islam Internasional Islamabad Pakistan, Prof Maulana Obaid Ullah Hamzah dari Universitas Islam Patiya Chittagong, Bangladesh, serta Dr Mahfudh SH, MH dari Unsyiah.

Perwakilan ICRC Indonesia, Andrew Bartels Smith dalam sambutannya mengatakan, sejak tahun 1990, ICRC telah menjalin kerja sama dengan akademisi, ulama dan berbagai kelompok sipil di Pakistan, Afghanistan, Suriah, Yordania, Fillipina dan Indonesia.

Menurut Andrew Bartels, dunia kini sedang menghadapi berbagai pergolakan dan konflik dengan modus-modus dan bentuk-bentuk pelanggaran yang tidak sepenuhnya baru terhadap hukum humaniter internasional.

“Kami berharap Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang punya tradisi keilmuan Islam yang kuat dan mengakar dapat menilik dan membahas persoalan-persoalan tersebut dengan bekal kepakaran dan pengetahuan yang Bapak dan Ibu  miliki. Upaya-upaya seperti ini kami harapkan dapat mendekatkan kalangan akademisi dengan isu-isu kemanusiaan kontemporer sehingga kita dapat memberikan sumbangan penting bagi kerja-kerja kemanusiaan,“ kata Andrew Bartels.

Selain dihadiri sebanyak 36 peserta dari berbagai negara, acara yang dibuka oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA ini dihadiri Dekan FSH UIN Dr Khairuddin MAg, Wakil Rektor Prof Dr Syamsul Rijal MAg dan sejumlah undangan lainnya. Rektor mengharapkan output dari acara pelatihan ini dapat ditindaklanjuti dalam memupuk perdamaian di masyarakat Aceh khususnya dan dunia umumnya.

Gubernur Aceh yang diwakili staf ahli kesitimewaan Aceh, SDM dan hubungan kerja sama Drs Abdul Karim MSi  berharap agar pembicara dan peserta dari Aceh dapat berbagi pengalaman dari situasi konflik masa lalu yang terjadi di Aceh. Hal itu dinilainya penting agar menjadi perbandingan bagi daerah-daerah lain yang masih didera konflik.

“Apalagi, kita tahu banyak konflik yang terjadi saat ini melanda kawasan Muslim, seperti Fillipina Selatan, Thailand Selatan, Khasmir dan lainnya. Dengan menyebarkan pengetahuan hukum humaniter ini setidaknya kita dapat berkontribusi mendorong perlindungan bagi sipil di lingkaran tersebut,“ ujar Abdul Karim.

Selain menyelenggarakan pelatihan, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry juga menandatangani naskah kerja sama (Letter of agreement) antara FSH dan ICRC. Penandatangan naskah kerjasama dilakukan oleh Dekan FSH Dr Khairuddin M.Ag dan Andrew Bartels Smith serta disaksikan wakil Dekan FSH Dr Agustin Hanafi, rektor dan wakil rektor, serta pihak ICRC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement