IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan ada tiga ketentuan terkait dengan istithaah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji yakni fisik, mental dan perbekalan. Ketentuan istitha'ah ini termuat dalam Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah.
"Permenkes itu keluar atas evaluasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id