Rabu 30 Jan 2019 21:13 WIB

Industri Mobil Listrik Nasional, Sekarang atau Tidak

Indonesia harus siap menjadi bagian dari industri otomotif listrik global

Mahasiswa menumpang mobil listrik di kampus Universitas Malang (UM) Jawa Timur, Jumat (19/10/2018).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Mahasiswa menumpang mobil listrik di kampus Universitas Malang (UM) Jawa Timur, Jumat (19/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan mobil listrik nasional terus diupayakan sejumlah kalangan agar dapat segera terwujud. Hal itu terkait erat dengan kemandirian industri otomotif nasional khususnya di bidang kendaraan listrik agar memiliki daya saing di pentas global. 

Gagasan itu tercuat dalam diskusi yang digelar  Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (Maskeei), Kamis (31/1). Tampaknya keseriusan dimulainya industri kendaraan listrik terlihat dari kesiapan dilakukannya pembangunan pabrik material baterei kendaraan listrik di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah. Bahan baku baterei listrik yang terdiri dari nikel dan cobalt terdapat di kawasan ini. 

Namun, pemerintah masih mencari investor yang berminat mengembangkan industri baterei tersebut. "kalau berjalan lancar, banyak percepatan kesiapan untuk bahan baku kendaraan listrik sudah sangat dekat," kata Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro, dosen ITB yang juga staf ahli menko kemaritiman. 

Menurutnya, dalam pembahasan terakhir, pemerintah fokus pada pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk dibuatnya peraturan presiden terkait hal tersebut.

Kebijakan tersebut selain upaya mengurangi impor BBM dan mengurangi emisi karbon, juga meningkatkan kemandirian Indonesia dalam industri otomotif khususnya kendaraan listrik berpenggerak baterai. "Bahan bakunya sudah tersedia semua dan hanya inilah yang memungkinkan Indonesia bersaing dengan negara lain dalam industri otomotif," kata Satryo.

Indonesia harus dan siap untuk menjadi bagian rantai pasok global (Global Supply Chain) dalam industri Kendaraan Bermotor Listrik, khususnya yang berbasis baterai.

Penyelesaian dan pengundangan Peraturan Presiden tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk Transportasi Jalan sebagai dasar hukum untuk mengundang investor internasional dan mendorong industri dan inovasi nasional. 

Perlu juga dilakukan upaya meyakinkan pelaku industri otomotif yang sudah tumbuh di Indonesia untuk tumbuh bersama dengan industri baru kendaraan bermotor listrik nasional. Karena itu diperlukan keberpihakan pemerintah, industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang subur bagi kendaraan bermotor listrik nasional.

Tarik ulur soal kendaraan listrik yang terjadi antar instansi terkait selama ini dapat mempengaruhi kemandirian Indonesia di sektor industri otomotif di masa mendatang. Soal kekhawatiran akan limbah baterai listrik juga tidak perlu dirisaukan karena sudah ada pabrik yang siap menampungnya untuk diolah kembali menjadi produk lain. "Jadi soal kendaraan listrik hanya now or never," katanya. 

Namun, kalangan industri otomotif belum sepenuhnya menerima kehadiran kendaraan listrik berpenggerak baterei tersebut. Selain nilai ekonominya yang masih tinggi, selama ini penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai masih banyak dilakukan di Eropa yang bercuaca dingin.

Sedangkan Indonesia yang beriklim tropis dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya tahan baterai tersebut. "Kesiapan dari produsen sebenarnya ada, tapi harga masih tinggi diatas Rp 500 juta kalau dijual, jadi tidak efisien, " kata Kukuh Kumara, Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). 

Menurutnya, untuk sebuah produk kendaraan baru perlu waktu uji coba antara 3 hingga 4 tahun sebelum dipasarkan ke publik. Saat ini saja kendaraan hybrid sudah dipasarkan meski dengan harga tinggi. "Harganya masih jauh, mungkin kalau mobil listrik dijual seharga LCGC baru akan terjangkau," katanya.   

Selain kebijakan pemerintah yang masih perlu didorong, masalah ketersediaan pasokan listrik juga harus diperhatikan. Idealnya sistem pengisian tenaga pada kendaran listrik bisa dilakukan di rumah.

Namun saat ini hanya bisa dilakukan di rumah yang memiliki kapasitas listrik diatas 5500 kilowatt saja karena kebutuhan tenaga baterei kendaraan yang sangat besar. Sistem pengisian baterei bisa dilakukan antara pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi agar tidak mengganggu kebutuhan lain. 

Pihak PLN juga  sedang mengkaji fasilitas depot pengisian listrik yang dibutuhkan kelak apabila kebijakan tersebut jadi direalisasikan. Termasuk menjalin sistem waralaba dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas tersebut.  

Saat ini fasilitas yang disebut sebagai show case tersebut akan dibuka di PLN Distribusi Jaya Gambir, SCBD dan pool taksi Blue Bird. "Kita akan punya show case di Jakarta dan Bali," kata Zainal Arifin Senior Manager of Technology Development and Standarization PT PLN (Persero). 

Maskeei sendiri ingin mendorong efisiensi dan penggunaan energi listrik bagi industri otomotif nasional. Energi yang ada hendaknya dikelola dengan cermat dan seimbang. "Silakan meproduksi kendaraan apapun asal low carbon, nanti akan ada natural selection, ini kesempatan kita untuk sejajar dengan negara lain dalam kemandirian industri otomotif," kata ketua Umum Maskeei, Jon Respati. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement