Rabu 02 Apr 2014 04:28 WIB

Porsche Ikuti Aturan Kenaikan PPnBM di Indonesia

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Hazliansyah
Porsche Macan
Porsche Macan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 125 persen oleh pemerintah ditanggapi santai PT Eurokars Artha Utama selaku agen pemegang merek Porsche di Indonesia.

Di sela peluncuran Porsche Macan di Jakarta, Managing Director PT Eurokars Artha Utama Christoph Choi mengaku pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah ini. Perseroan akan mendorong layanan purna jual mobil mewahnya demi menjaga pelanggan.

"Terlalu idealis kalau kami bilang tidak berpengaruh," ujar Christoph, Selasa (1/4).

Porsche, lanjut Christoph, akan segera menyesuaikan kenaikan harga menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) ini.

Meski begitu, tidak semua kendaraan premium Porsche terkena PPnBM. Beberapa model yang tidak terkena kenaikan ini diantaranya Cayman 2.7L, Boxster 2.7L dan Panamera S 3L.

"Tidak semua model kena, model-model yang terkena (PPnBM) tak ada yang bisa kami lakukan selain mengikutinya," tambahnya.

Peraturan kenaikan PPnBM sendiri mulai diberlakukan sejak 1 April 2014. Kenaikan PPnBM berlaku untuk mobil bermesin bensin 3.000 cc ke atas, mobil bermesin diesel 2.500 cc ke atas dan sepeda motor 500 cc ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement