Selasa 18 Jul 2017 17:14 WIB

Disdik DKI Kawal Pelaku Perundungan Dapat Sekolah Baru

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto
Foto: Beritajakarta
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mengawal anak pelaku perundungan dari SMPN 273 Jakarta Pusat untuk mendapat pengganti sekolah. "Kita akan kawal dan bantu untuk dapat pengganti sekolahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto saat berada di SMPN 237 Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Ia mengatakan, Disdik DKI Jakarta telah melakukan investigasi atas video perundungan pelajar SMPN 273 Jakarta Pusat. Saat ini, ia mengatakan, keluarga korban telah memutuskan untuk mencabut pengaduan perundungan. "Sudah saling memaafkan, faktanya mereka saling berteman," ujar dia.

Kendati telah menempuh jalur damai, ia mengatakan, Disdik DKI Jakarta tetap mengikuti aturan yang ada terhadap pelaku perundungan, yakni Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2015. Aturan itu mengatakan, pelaku perundungan, kekerasan, intimidasi, narkoba dan sebagainya dikembalikan pada orang tua.

Namun, ia membantah Disdik DKI Jakarta lepas tangan terhadap pelaku perundungan dengan mengeluarkannya dari sekolah. "Dikembalikan ke orang tua tak mengurangi hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendidikan, hanya tak boleh sekolah di SMPN 273 lagi," jelasnya.

Selama ini, Sopan mengklaim pemerintah telah mengintervensi pengawasan agar tidak terjadi perundungan pada siswa. Salah satunya, yakni melalui surat edaran, instruksi gubernur, pengawasan. Sopan menegaskan perundungan pelajar SMP yang beredar dalam bentuk video itu tidak terkait dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). "Murni berawal dari ledek-ledekan di HP (telepon genggam), tak ada hubungannya dengan MPLS," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement