Home > Ojk > Ojk
Sabtu , 17 Jun 2017, 08:35 WIB

Mengenal Tahapan Riba

Red: Gita Amanda
blogspot.com
Riba (ilustrasi).
Riba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Republika.co.id, Dari sudut pandang emosional, mengamalkan ekonomi syariah berarti mewujudkan seorang muslim yang kaffah karena syariah, akhlak, dan akidah merupakan tiga ajaran pokok dalam Islam. Mengamalkan sistem ekonomi syariah memberikan keuntungan bagi seseorang dalam bentuk kepatuhan hambanya terhadap perintah–perintah Allah SWT.

Salah satu perintah Allah SWT adalah bermuamalah dengan meninggalkan konsep riba. Praktisi PT. Al Ijarah Indonesia Finance dan akademisi, Dr. Muhammar Amin SE, ME, mengatakan soal riba Allah tidak mengharamkannya sekaligus melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar.

Berikut tahapan-tahapan riba:

- Tahap pertama, mematahkan paradigma manusia bahwa riba bisa melipat-gandakan harta.

Pada tahap ini, Allah SWT hanya menjelaskan bahwa cara mengembangkan uang melalui transaksi riba sesungguhnya sama sekali tidak dapat menambah harta di mata Allah SWT. Bahkan tindakan ini secara makro berakibat pada ketidakseimbangan sistem perekonomian, yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan manusia sendiri.

"Membantah paradigma itu, Allah menggambarkannya dalam Surat Ar-Rum ayat 39, yang artinya: 'Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)'(QS. Ar-Rum: 39)," ujar lulusan program Doktor Ilmu Ekonomi Syariah di Trisakti ini melalui siaran persnya.

- Tahap kedua, pemberitahuan bahwa riba juga diharamkan untuk umat terdahulu.

Allah SWT menginformasikan, karena buruknya sistem ribawi, umat terdahulu juga telah dilarang melakukannya. Bahkan mereka yang tetap bersikeras memakan riba, Allah SWT mengkategorikannya sebagai orang–orang kafir dan mengancamnya dengan azab yang pedih.

Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba bagi umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa : 160-161, yang artinya: “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih".

- Tahap ketiga, gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda.

Pada tahapan ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman (kreditur) membebani debitur dengan bunga sebagai kompensasi tenggang waktu pembayaran utang. Bunga terus bertambah, sehingga debitur semakin sengsara, karena terbebani utang yang semakin berlipat ganda.

Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya QS. Ali Imran :130, yang artinya: “Hai orang- orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan”.

Salah satu yang perlu digarisbawahi menurut Muhhamar, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh As-Syaukani dalam tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda. Sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini.

- Tahap keempat, pengharaman segala macam dan bentuk riba.

Ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian periodisasi pengharaman riba. Pada tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya terlarang dan termasuk dosa besar.

Allah SWT menegaskan ini di dalam Surat Al-Baqarah : 278-279, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan)”.

Dari tahapan proses penurunan syariat di dalam Alquran tersebut dapat diketahui bahwa Islam secara tegas mengharamkan riba. Riba yang terjadi pada transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam–meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).

"Apa pun jenisnya, Riba mutlak haram hukumnya," ujar Muhhamar.

Berita Terkait