Home > Ojk > Ojk
Sabtu , 17 Jun 2017, 08:02 WIB

Ini Keuntungan Cicil Barang dengan Pembiayaan Syariah

Red: Gita Amanda
Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Cicilan KPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) harus terus diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia. Salah satu IKNB yang berkembang belakangan ini adalah perusahaan pembiayaan atau yang kerap kali disama-artikan dengan leasing.

Perusahaan pembiayaan di Indonesia mulai diperkenalkan pada 1974. Pada awal kemunculannya, lembaga ini berjalan merangkak dan belum menunjukkan prospek cerah. Maklum, pada saat itu pembangunan Indonesia terfokus pada sektor pertanian. Situasi kemudian berbalik, selain pembangunan di sektor pertanian, bersamaan itu pula pemerintah melirik sektor industri sebagai fokus pembangunan.

Perusahaan pembiayaan kemudian seakan menjelma jadi "bidadari" penolong. Lembaga ini menjadi alternatif bagi pengusaha untuk mendapatkan dana rupiah untuk jangka waktu menengah dan panjang (3-5 tahun) atau bahkan lebih. Selain pembiayaan konvensional yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dalam perkembangannya kini perusahaan pembiayaan sudah memberikan altenatif pilihan syariah.

Akademisi dan Praktisi PT. Al Ijarah Indonesia Finance, Muhammar Amin, mengatakan dikutip dari buku Prof. DR H Veithzal Rivai, SE, MA, MBA ada 10 faktor yang merangsang kesuburan usaha lembaga pembiaayaan syariah. Antara lain, terbatasnya kemampuan bank memberi pembiayaan, sulitnya bank menghimpun dana, waktu yang lama dalam memutuskan untuk memberi pembiayaan, nasabah yang memerlukan keputusan cepat, perlunya pengusaha akan dana lain, bank tak mampu memenuhi kebutuhan nasabah secara penuh, adanya pembatasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetapan batas suku bunga deposita hingga adanya fasilitas kredit likuiditas dari OJK. Faktor-faktor ini yang membuat pembiayaan syariah terus mengalami pertumbuhan.

"Calon nasabah yang belum memenuhi kriteria bank (non-bankable), namun sebenarnya masih potensial (feasible) yang bisa digali maka perusahaan pembiataan ini solusinya," ujar Muhhamar melalui siaran persnya.

Muhhamar mengatakan ada beberapa hal mengapa pembiayaan syariah menjadi pilihan tepat. Berikut di antaranya:

A. Lembaga pembiayaan syariah hadir menjalankan prinsip muamalah, yaitu menjalankan perintah mengeluarkan zakat dan berusaha menghindari judi, spekulasi, riba atau bunga, bai’ mudhtar (membeli dengan harga sangat murah pada orang yang kepepet), ikrah (paksaan), Ghabn (menahan), najasy (bersekongkol pura–pura menawar agar harga naik), ihtikar (monopoli dan menimbun), ghisy (curang), haram (barang haram), tadlis (menipu). Pembiayaan syariah juga mengutamakan maqosid as Syariah: hifdz ad–din (memelihara agama), hifdz an nafs (memelihara jiwa), hifdz al’aql (memelihara akal), hifdz an – nasb (memelihara keturunan), hifdz al – maal (memelihara harta). Azas transaksi pembiayaan syariah saling rela–merelakan (tanpa paksaan) dan transaksi halalan dan toyiban.

B. Lembaga pembiayaan syariah dalam operasionalnya mengacu kepada peraturan hukum fikih berupa fatwa yang dikeuarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) serta aturan pemerintah dari OJK.

C. Lembaga pembiayaan syariah mempunyai beragam produk, yaitu:

a) Pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor yang berbasis akad murabahah, seperti pembiayaan kepemilikan mobil baru yang berlaku untuk semua jenis dan merek kendaraan, pembiayaan kepemilikan mobil purna pakai, pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru, dan pembiayaan kepemilikan sepeda motor purna pakai.

b) Pembiayaan multiguna yaitu pembiayaan ritel dengan menggunakan jaminan BPKB yang berbasis akad murabahah dan al-Iijaar al-Muntahi Bit Tamlik (IMBT). Yaitu jasa manfaat modal usaha, renovasi tempat tinggal atau tempat usaha, pendidikan, wisata halal, umrah, pernikahan dan lainnya.

c) Pembiayaan kepemilikan furniture dan barang elektronik, berbasis akad murabahah. Seperti produk pembiayaan furniture, elektronik dan peralatan rumah tangga.

d) Pembiayaan komersial, berbasis akad murabahah dan IMBT, produk pembiayaan yang khusus ditawarkan kepada para pelaku usaha perorangan maupun badan hukum atau badan usaha. Pembiayaan UKM, Pembiayaan untuk pengadaan barang – barang modal untuk usaha kecil menengah diluar pembiayaan kendaraan bermotor dan alat – alat berat. Pembiayaan Dealer, pembiayaan bagi dealer kendaraan mobil atau sepeda motor untuk pengadaan persediaan produk dengan jaminan utama berupa aset tetap. Pembiayaan armada, yakni pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor sebagai barang modal, baik sebagai alat produksi utama maupun penunjang

D. Lembaga Pembiayaan syariah mempunyai nilai keadilan dan nilai universal. Artinya nilai adil dalam transaksi. Contoh: perusahaan dan nasabah sama – sama mengetahui hak dan kewajiban. Dan arti nilai universial, contoh: perusahaan memberikan pelayanan kepada semua pemeluk umat beragama sebagai nasabah dgn catatan transaksi halal dan pembiayaan barang halal.

E. Lembaga pembiayaan syariah secara professional dalam lingkup sumber daya manusia dan sumber daya teknologi, artinya sumber daya manusia adalah pelatihan pengembangan pengetahuan syariah secara berlanjut dan konsisten. Sedangkan lingkup sumber daya teknologi adalah perangkat lunak dan perangkat keras mendampingi sistem informasi institusi transaksi operasional perusahaan.

F. Lembaga pembiayaan syariah memberikan pelayanan yang baik dan harga yang bersaing. Pembiayaan syariah ada guna menjawab kebutuhan masyarakat yang mengutamakan kemudahan, keberkahan dan tentramnya hati dalam memenuhi setiap kebutuhan hidupnya. Pembiayaan syariah mengedepankan kesejahteraan bersama dan menghindari riba (bunga-berbunga) yang dapat menyulitkan.

Selain itu, menurut Muhhamar ada karakteristik pembiayaan syariah yang perlu dikenali antara lain:

1. Akad atau perjanjian

Menggunakan akad syariah, seperti:

- Murabahah = Jual beli

- Ijarah = Sewa menyewa

- Ijarah Muntahiya Bittamlik = Sewa opsi beli

2. Hukum

Mengacu pada hukum positif, peraturan OJK dan fatwa Dewan Syariah Nasional (MUI) berdasarkan Alquran dan Hadits.

3. Keuntungan

Keuntungan atau margin diperoleh dari selisih jual beli dan biaya sewa.

4. Operasional

Biaya keterlambatan atau ta’widh (ganti rugi) disalurkan untuk kegiatan sosial.

5. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ada DPS yang bertugas sebagai Pengawas agar sesuai dengan Syariah.

6. Kewajiban

Pembiayaan syariah disamping patuh terhadap hukum positif dengan membayar pajak, ia juga wajib membayar zakat dari pendapatannya.

Berita Terkait