DPR Harap Pemerintah Tetap Salurkan Rasta

Jumat , 16 Jun 2017, 18:47 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta pemerintah tetap melanjutkan program Rastra (beras sejahtera) 2017 sesuai dengan kesimpulan atau keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan Direktur Perum Bulog (badan urusan logistik) pada 4 April 2017 lalu. Diputuskan sebanyak 12 kali penyaluran hingga Desember 2017.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, ada surat dari Kementrian Pertanian (Kementan) yang ditunjukkan kepada Bulog untuk tidak menyalurkan beras selama enam bulan ke depan (terhitung sejak Juli hingga Desember 2017). “Dari sana, tentu ada dampak yang ditimbulkan,” ujar Herman melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id pada Jumat (16/6).

Dampak tersebut, kata dia antara lain sekitar 14,3 juta rakyat yang termasuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) tidak dapat menerima Rasta atau Raskin. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), lanjut Herman, harus dievaluasi karena dinilai dari serapannya yang rendah, dan penyalurannya yang belum efektif.

“Ini tentu akan berdampak pada Bulog itu sendiri. dengan ditahannya beras selama enam bulan, maka tentu in and outnya beras jadi tidak berjalan (tidak keluar),” kata dia.

Keadaan ini, menurut Herman akan berdampak pada kondisi kualitas beras. Herman mengutip kata Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti yang mengungkapkan dua hal yang dapat dilakukan Bulog jika kualitas beras rendah.

“Pertama re-procesing, dan yang kedua beras adalah dijual untuk pakan ternak. Tentu disini harga jual beras bulog yang rusak akan sangat rendah,” ujar dia.

Bulog, kata Herman adalah Perusahaan Umum (Perum) yang patuh terhadap UU BUMN, salah satunya Bulog sebagai BUMN yang tidak boleh rugi dan harus untung. Herman mengatakan, jika nantinya Bulog mengalami kerugian, apalagi jika kerugian tersebut disengaja, maka dapat dipastikan Bulog akan terkena masalah.

Namun yang terpenting dari itu menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, Komisi IV akan tetap konsisten menjalankan setiap keputusan yang sudah diputuskan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya (pemerintah dan bulog), dalam siklus anggaran dan yang tertuang dalam UU APBN.

“Kalaupun ada inovasi atau perubahan, tentu bisa dibicarakan dengan baik bersama DPR, melalui Raker atau RDP. Oleh karena itu kami meminta apa yang sudah menjadi keputusan tentang program rastra itu harus tetap dilaksanakan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan BPNT berbentuk kartu program Presiden Joko Widodo. Sebagai konsekuensinya, pemerintah akan menghentikan distribusi program rastra per 1 Juli 2017 mendatang. Setelah itu tidak ada lagi rastra kepada masyarakat kurang mampu.