Baleg DPR Dukung Kedaulatan Musik Indonesia

Jumat , 09 Jun 2017, 14:01 WIB
Baleg DPR RI menerima audiensi Kami Musik Indonesi (KMI).
Foto: DPR RI
Baleg DPR RI menerima audiensi Kami Musik Indonesi (KMI).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Industri musik Tanah Air belakangan dinilai lesu. Dengan regulasi undang-undang permusikan yang digagas oleh insan musik lokal diharap ini bisa memajukan seni musik Indonesia.

Dengan adanya aturan tentang permusikan, negara dituntut hadir untuk mengurus bidang musik seperti penyiapan pendidikan, pelestarian dan pemajuan semua genre musik, baik yang modern, tradisonal maupun etnik yang dimiliki oleh daerah-daerah di seluruh Indonesia.

 

Perhatian yang serius ditunjukkan Badan Legislasi (Baleg) DPR ketika menerima audiensi sejumlah pelaku musik nasional yang tergabung dalam Kami Musik Indonesi (KMI) di ruang rapat Baleg Nusantara I, Rabu (7/6).

 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto ini menghasilkan catatan penting bahwa Baleg mendukung penuh kedaulatan musik Indonesia. "Kita semua sudah mendengar tadi bahwa seluruh fraksi-fraksi bisa memahami dan menindaklanjuti dari usulan RUU Permusikan Indonesia," ujar Totok.

 

Bahkan Pimpinan Rapat mencatat 10 fraksi yang ada di DPR bersedia memberikan dukungan terdepan untuk kemajuan musik Indonesia. "Saya sulit untuk mencari nomor urut dua semua nomor urut satu. Jadi saya mencatat Golkar nomor urut satu, PDI P nomor urut satu, PAN nomor urut satu dan seterusnya nomor urut satu. Ini luar biasa artinya ini dukungan sepenuhnya diberikan," paparnya.

 

Anggota DPR RI yang juga musisi, Anang Hermansyah berpendapat, untuk menegakkan kedaulatan musik Indonesia, pemerintah harus bisa memberantas pembajakan musik. "Kesejahteraan serta perlindungan musisi dan para pelaku di bidang musik tentu harus juga dipikirkan. Di situlah perlu diatur melalui sebuah regulasi," ungkapnya.

 

Anang juga menegaskan dengan adanya UU Permusikan dimaksudkan sebagai upaya mempercepat agar musik di Tanah Air berkembang dengan pesat dan memiliki efek konkret bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang disumbang dari sektor musik.

 

"UU Permusikan diharapkan dapat mempercepat akselerasi sektor musik di tanah air. UU ini menjawab kegelisahan para pelaku di sektor musik yang memang mengalami stagnasi dengan berbagai masalah yang muncul. Saya percaya, regulasi adalah salah satu alat untuk melakukan perubahan sosial dalam hal ini di bidang musik, law as a tool of social engineering," tandas Anang.

 

Juru bicara KMI Glenn Fredly mengatakan KMI mempunyai potensi besar agar industri musik dapat dikelola dengan baik. Selama ini, musik tidak mempunyai tata kelola yang baik. Oleh karena itu, KMI ingin musik Indonesia berdaulat dalam memajukan industri.

Menurut Glenn, insan musik bukan hanya penyanyi, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat di permusikan. "Kita ingin memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia dan ini selaras dengan UU Pemajuan Kebudayaan," kata Glenn.

 

KMI juga telah menyerahkan naskah akademik sementara RUU Permusikan kepada Baleg DPR. Menanggapi hal tersebut Totok mengatakan, RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR. "Akan menjadi inisiatif  anggota DPR, kemudian dilakukan perubahan di Prolegnas, lalu kita bahas di DPR. Targetnya pada tahun 2018 undang-undang musik ini sudah bisa dilahirkan," jelas Totok.