DPR Minta Usut Tuntas Kasus Penerbitan Alquran tanpa Surah Al-Maidah 51-57

Senin , 29 May 2017, 17:36 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Iskan Qolba Lubis, menyesalkan hilangnya‎ Surat Al-Maidah ayat 51-57 dalam sebuah Mushaf Alquran, terbitan PT Suara Agung. Menurutnya kasus ini harus ditelusuri secara tuntas, meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT. Suara Agung telah meminta maaf dan mengaku ‎khilaf.

“Harus diselidiki apakah murni khilaf, atau ada faktor lain, karena kelalaian ini menimbulkan masalah serius, agar tidak terulang lagi di masa datang,” katanya dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Ahad (28/5).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, apapun alasanya, kekhilafan tersebut terkait dengan kitab suci yang dianggap suci oleh umat Islam. Sehingga perlu kehati-hatian dalam memproduksi Alquran.

“Ini menyangkut Alquran yang dianggap suci, Jadi, jangankan satu ayat,‎ satu huruf saja hilang, itu sangat fatal karena sudah pasti merubah makna. Jadi harus hati-hati dalam memproduksi Alquran,” katanya.

Disamping itu, Iskan mengatakan masalah tersebut juga membuktikan kurang profesionalnya percetakan. Sebab seharusnya yang dicetak adalah yang sudah ditashih atau dicek kesohihannya oleh Tim Pentashih Alquran.

“Kementerian agama yg leading tupoksinya (tugas, pokok dan fungsi) terkait agama sudah seharusnya memperkuat proses pengawasan terhadap Alquran yang beredar di masyarakat,” ujarnya.